AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidrap, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberian Hak Akses Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Kependudukan dengan tiga OPD Pemkab Sidrap, Jumat (3/9/2021).
Tiga OPD tersebut yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Penandatangan berlangsung di Kantor Dinas Dukcapil Sidrap, Jl. Harapan Baru, Kompleks SKPD Blok C No.23.
Plt Kadis Dukcapil Sidrap, Andi Rahmat Saleh mengatakan hak akses memberi kemudahan bagi OPD memberi pelayanan kepada masyarakat utamanya yang membutuhkan NIK maupun data kependudukan lainnya.
“Memudahkan dan mempercepat pengurusan yang berbasis NIK, dapat melakukan sinkronisasi data yang tidak lagi terpusat di Dukcapil,” kata Andi Rahmat didampingi Kasi Kerja Sama dan Inovasi Dukcapil Sidrap, Saodah.
Andi Rahmat menjelaskan, pemberian hak akses yang merupakan program Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, ditargetkan menyeluruh di setiap OPD Kabupaten Sidrap.
Adapun perjanjian kerja sama dengan tiga OPD akan dikirim ke Dirjen Dukcapil yang akan memproses pemberian hak akses.
“Nantinya setiap OPD menunjuk satu orang pengelola hak akses, yang akan mendapat pelatihan sebelum mkelaksanakan tugas,” terang Andi Rahmat.
Penandatangan perjanjian kerja sama dihadiri Kadis Sosial Sidrap, H. Soalihin, Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Sidrap, Syamsuddin, dan jajaran Dinas Perpustakaan dan Arsip Sidrap. (asp)