Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 3 Sep 2021 12:44 WITA ·

Beri Akses Data Kependudukan, Dukcapil Sidrap Teken PKS dengan 3 OPD


 Beri Akses Data Kependudukan, Dukcapil Sidrap Teken PKS dengan 3 OPD Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidrap, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberian Hak Akses Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Kependudukan dengan tiga OPD Pemkab Sidrap, Jumat (3/9/2021).

Tiga OPD tersebut yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Penandatangan berlangsung di Kantor Dinas Dukcapil Sidrap, Jl. Harapan Baru, Kompleks SKPD Blok C No.23.

Plt Kadis Dukcapil Sidrap, Andi Rahmat Saleh mengatakan hak akses memberi kemudahan bagi OPD memberi pelayanan kepada masyarakat utamanya yang membutuhkan NIK maupun data kependudukan lainnya.

“Memudahkan dan mempercepat pengurusan yang berbasis NIK, dapat melakukan sinkronisasi data yang tidak lagi terpusat di Dukcapil,” kata Andi Rahmat didampingi Kasi Kerja Sama dan Inovasi Dukcapil Sidrap, Saodah.

Andi Rahmat menjelaskan, pemberian hak akses yang merupakan program Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, ditargetkan menyeluruh di setiap OPD Kabupaten Sidrap.

Adapun perjanjian kerja sama dengan tiga OPD akan dikirim ke Dirjen Dukcapil yang akan memproses pemberian hak akses.

“Nantinya setiap OPD menunjuk satu orang pengelola hak akses, yang akan mendapat pelatihan sebelum mkelaksanakan tugas,” terang Andi Rahmat.

Penandatangan perjanjian kerja sama dihadiri Kadis Sosial Sidrap, H. Soalihin, Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Sidrap, Syamsuddin, dan jajaran Dinas Perpustakaan dan Arsip Sidrap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pertikaian Usai Minum Ballo Berujung Penganiayaan Brutal

26 Desember 2024 - 23:33 WITA

Petta Cacang Resmi Ditunjuk sebagai Addatuang Sidenreng XXVI dalam Musyawarah Adat

26 Desember 2024 - 16:15 WITA

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.