AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap segera melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik para calon legislatif (Caleg) yang terpapang disejumlah ruas jalan.
Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful di Media Centre Bawaslu Sidrap di Pangkajene, Kamis (6/12/2018). Katanya, penertiban ini dilakukan lantaran dianggap melanggar.
“Insyaa Allah, pada 7 Desember 2018, kami akan menertibkan APK dan alat peraga Pemilu lainnya yang dinilai melanggar aturan. Pada penertiban ini, kami melibatkan Satpol PP, TNI, dan kepolisian dengan sasaran utama dalam kota, kemudian dilanjut ke seluruh wilayah kecamatan,” kata Andi Syaiful.
Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, menegaskan penertiban itu dilakukan juga berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018.
“Surat tersebut tentang pengawasan metode kampanye pemilu 2019. Salah satunya pengawas pemilu melakukan penertiban APK,” tegas aktivis perempuan itu. (*/ajp)