AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Kamis (28/3/2019)
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam dalam rapat koordinasi dalam rangka penertiban APK Oleh Bawaslu Sidrap di Kantor Bawaslu, Jalan Jenderal Sudirman No.115, Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu (27/3/2019)
Menurut Asmawati Salam penertiban APK dilakukan karena tidak sesuai dengan PKPU 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan KPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan umum.
Penertiban APK akan dilakukan oleh Dinas Satpol PP dan Damkar, Panwascam, Panitia Pengawas Lapangan di masing-masing wilayah yang di Backup oleh pihak kepolisian.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar, Muh Akbar merespon kegiatan penertiban ini.
Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu dalam rapat Koordinasi. Bahkan jadwalnya sudah kami pegang.
“Jadwalnya penertiban APK ini dimulai dari tanggal 28 Maret sampai dengan 3 April 2019,” pungkasnya (asp/ajp)