AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelaksanaan hari raya idul fitri yang kini sisa H-4, kembali berubah setelah Bupati Sidrap, mengubah keputusannya yang melonggarkan shalat ied digelar di masjid.
Jika tadinya Bupati Sidrap, H Dollah Mando menghimbau warga untuk menggelar shalat idul fitri di masjid dengan protokoler covid 19, Bupati kembali mengubah keputusannya.
Kali ini, H Dollah Mando kembali mengimbau warga untuk tetap menggelar shalat ied di rumah masing-masing. Edaran itu tertanggal 19 Mei 2020.
Pembatalan surat edaran untuk melaksanakan Shalat Ied di masjid dilakukan hanya 5 hari berselang. Bahkan, sejumlah kecamatan telah bersiap melaksanakan shalat ied.
Sejak adanya imbauan untkk shalat ied di masjid, Bupati Sidrap, memangg banyak mendapat tekanan. Terutama dari kelompok masyarakat dan DPRD. Pasalnya, keputusan yang diambilnya dinilai justru berpotensi menyebarkan virus corona.
“Harusnya memang dikaji ulang. Dari awal kami minta itu. Karena memberi kelonggaran kepada masyarakat bisa berdampak fatal. Bupati harus pikir itu dari awal,” kata Ketua Fraksi Partai Nasdem, Samsumarlin, Rabu (20/5/2020). (spa)