AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP –– Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Tahun Anggaran 2021, Senin (13/12/2021) di Aula Kompleks SKPD.
Sosialisasi dibuka Kepala BKAD Sidrap, Nasruddin Waris didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Muhammad Tahir. Hadir Asisten Penyuluhan Pajak Mahir KPP Pratama Mandiri Parepare, Suriati, dan Asisten Penyuluhan Terampil KPP Pratama Mandiri Parepare, Hamzah, yang sekaligus menjadi pemateri.
Adapun kegiatan ini diikuti para kasubag keuangan dan bendahara pengeluaran OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Sosialisasi diharapkan meningkatkan pemahaman mereka soal perpajakan dan pengisian SPT Masa tahun anggaran 2021. Termasuk pemahaman penggunaan aplikasi e-SPT dan e-Bupot.
Diungkapkan Nasruddin, di era digitalisasi saat ini kebijakan pemerintah berbasis elektronik. “Kita tidak boleh lagi tidak familier dengan aplikasi-aplikasi yang sifatnya pelayanan publik,” jelasnya.
Salah satunya, kata dia, aplikasi e-SPT yang dapat mudahkan pelaporan pajak tahunan.
Untuk itu, Nasruddin berharap agar para peserta dapat mengikuti dan memanfaatkan sosialisasi dengan baik sehingga pengisian SPT dapat dipahami secara maksimal. (asp)