Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 3 Nov 2018 06:40 WITA ·

BPJS Kesehatan Parepare Sosialisasikan Regulasi Baru Lewat Media Gathering


 BPJS Kesehatan Parepare Sosialisasikan Regulasi Baru Lewat Media Gathering Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Parepare, mensosialisasikan Regulasi baru pada Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018, melalui Media Gathering yang digelar di Cafe Teras Empang, Jumat (2/11/2018).

Adanya Regulasi baru tersebut, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Parepare Sarman Palipadang menegaskan beberapa Pasal di dalamnya, perlu diketahui Masyarakat.

Sarman menjelaskan, Dalam Pasal 16 pada perpres tersebut menegaskan, Setiap Bayi yang baru lahir, wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

“Untuk bayi baru lahir, apabila tidak didaftarkan dalam jangka waktu 28 hari, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”jelas Sarman didepan beberapa awak media.

Lanjut sarman, apabila tidak didaftarkan dalam jangka waktu 28 hari, iuran akan muncul pada saat baru lahir hingga dilakukan pembayaran.

Tidak hanya itu, Dalam peraturan baru tersebut juga telah mengamanatkan bahwa pembayaran iuran bagi peserta tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

“Status kepemilikan aktif setelah membayar iuran tertunggak, atau paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan. BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak 24 bulan,”Papar Kepala BPJS, Sarman Palipadang.

Melalui Media gathering ini, sarman palipadang berharap, regulasi terbaru pada perpres Nomor 82 ini, dengan cepat dapat tersosialisasikan ke masyarakat.(ant/ajp)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup

22 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.