AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Parepare, mensosialisasikan Regulasi baru pada Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018, melalui Media Gathering yang digelar di Cafe Teras Empang, Jumat (2/11/2018).
Adanya Regulasi baru tersebut, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Parepare Sarman Palipadang menegaskan beberapa Pasal di dalamnya, perlu diketahui Masyarakat.
Sarman menjelaskan, Dalam Pasal 16 pada perpres tersebut menegaskan, Setiap Bayi yang baru lahir, wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
“Untuk bayi baru lahir, apabila tidak didaftarkan dalam jangka waktu 28 hari, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”jelas Sarman didepan beberapa awak media.
Lanjut sarman, apabila tidak didaftarkan dalam jangka waktu 28 hari, iuran akan muncul pada saat baru lahir hingga dilakukan pembayaran.
Tidak hanya itu, Dalam peraturan baru tersebut juga telah mengamanatkan bahwa pembayaran iuran bagi peserta tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
“Status kepemilikan aktif setelah membayar iuran tertunggak, atau paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan. BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak 24 bulan,”Papar Kepala BPJS, Sarman Palipadang.
Melalui Media gathering ini, sarman palipadang berharap, regulasi terbaru pada perpres Nomor 82 ini, dengan cepat dapat tersosialisasikan ke masyarakat.(ant/ajp)