Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 14 Okt 2021 19:50 WITA ·

BPJS Ketenagakerjaan Palopo Dorong Enrekang Ikut Paritrana Award 2021


 BPJS Ketenagakerjaan Palopo Dorong Enrekang Ikut Paritrana Award 2021 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG —
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo bersama Pemda Enrekang menggelar Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) di pendopo Rujab Bupati Enrekang, Kamis, (14/10/2021).

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU terkait perlindungan petugas keagamaan dan pekerja rentan se-Kabupaten Enrekang

Hadir Bupati Enrekang, Muslimin Bando sekaligus membuka rapat dan menyerahkan klaim terhadap 2 Ahli Waris Non ASN yang menerima jaminan kematian Rp42 Juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp50 juta dan beasiswa anak Rp87 Juta untuk ahli waris non ASN Bapenda.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo juga hadir bersama jajaran sekaligus memberikan materi seputar PARITRANA AWARD tahun 2021 kepada pimpinan OPD teknis, dan seluruh Camat se-Kabupaten Enrekang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Rusdiansyah mengatakan akan mendorong Pemda Enrekang untuk mengikuti ajang Paritrana Award 202.

“Enrekang sangat memenuhi persyaratan untuk ikut karena dapat melindungi secara universal coverage BPJS ketenagakerjaannya baik non ASN, petugas keagamaan, perangkat desa dan pekerja rentan yg ada di kabupaten enrekang,” ucapnya.

Menurut Rusdiansyah, pelaksanaan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Enrekang telah berlangsung selama dua tahun.

Sekadar diketahui, sejak pertengahan 2017 hingga saat ini, sudah ada 5.831 pegawai non ASN dan 2.538 Petugas Keagamaan se-kabupaten Enrekang yang ditanggung oleh Pemda Enrekang sedangkan untuk pekerja rentan akan dilindungi sejak januari 2022.

Bupati Enrekang Muslimin Bando mengatakan telah merbitkan aturan Perangkat Desa wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk perangkat desa kami menerbitkan Peraturan Bupati untuk dipedomani wajib terdaftarnya perangkat desa di BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

MB berharap dengan manfaat BPJS ketenagakerjaan yang begitu besar dapat ditingkatkan agar mencover lebih banyak lagi.

“Kami berharap dengan hadirnya pemerintah dapat mengurangi beban keluarga pekerja dan itu salah satu ciri-ciri suatu bangsa yang maju dengan memikirkan dimana ada resiko kematian dan lain lain,” ucapnya.

Selain itu untuk ahli waris para perangkat desa puncak harapan dan desa langda masing-masing menerima manfaat jaminan kematian 42juta, jaminan hari tua dan jaminan pensiun berkala sebesar Rp. 356.000/ bulan yang akan diterima tiap bulannya kepada ahli waris hingga meninggal dunia atau menikah lagi. (sp)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Trending di Olahraga

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.