Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 14 Okt 2021 19:50 WITA ·

BPJS Ketenagakerjaan Palopo Dorong Enrekang Ikut Paritrana Award 2021


 BPJS Ketenagakerjaan Palopo Dorong Enrekang Ikut Paritrana Award 2021 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG —
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo bersama Pemda Enrekang menggelar Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) di pendopo Rujab Bupati Enrekang, Kamis, (14/10/2021).

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU terkait perlindungan petugas keagamaan dan pekerja rentan se-Kabupaten Enrekang

Hadir Bupati Enrekang, Muslimin Bando sekaligus membuka rapat dan menyerahkan klaim terhadap 2 Ahli Waris Non ASN yang menerima jaminan kematian Rp42 Juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp50 juta dan beasiswa anak Rp87 Juta untuk ahli waris non ASN Bapenda.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo juga hadir bersama jajaran sekaligus memberikan materi seputar PARITRANA AWARD tahun 2021 kepada pimpinan OPD teknis, dan seluruh Camat se-Kabupaten Enrekang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Rusdiansyah mengatakan akan mendorong Pemda Enrekang untuk mengikuti ajang Paritrana Award 202.

“Enrekang sangat memenuhi persyaratan untuk ikut karena dapat melindungi secara universal coverage BPJS ketenagakerjaannya baik non ASN, petugas keagamaan, perangkat desa dan pekerja rentan yg ada di kabupaten enrekang,” ucapnya.

Menurut Rusdiansyah, pelaksanaan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Enrekang telah berlangsung selama dua tahun.

Sekadar diketahui, sejak pertengahan 2017 hingga saat ini, sudah ada 5.831 pegawai non ASN dan 2.538 Petugas Keagamaan se-kabupaten Enrekang yang ditanggung oleh Pemda Enrekang sedangkan untuk pekerja rentan akan dilindungi sejak januari 2022.

Bupati Enrekang Muslimin Bando mengatakan telah merbitkan aturan Perangkat Desa wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk perangkat desa kami menerbitkan Peraturan Bupati untuk dipedomani wajib terdaftarnya perangkat desa di BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.

MB berharap dengan manfaat BPJS ketenagakerjaan yang begitu besar dapat ditingkatkan agar mencover lebih banyak lagi.

“Kami berharap dengan hadirnya pemerintah dapat mengurangi beban keluarga pekerja dan itu salah satu ciri-ciri suatu bangsa yang maju dengan memikirkan dimana ada resiko kematian dan lain lain,” ucapnya.

Selain itu untuk ahli waris para perangkat desa puncak harapan dan desa langda masing-masing menerima manfaat jaminan kematian 42juta, jaminan hari tua dan jaminan pensiun berkala sebesar Rp. 356.000/ bulan yang akan diterima tiap bulannya kepada ahli waris hingga meninggal dunia atau menikah lagi. (sp)

Visited 8 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.