Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Ajatappareng · 4 Okt 2023 12:41 WITA ·

BPN Sidrap Lantik dan Mengambil Sumpah Camat sebagai PPATS


 BPN Sidrap Lantik dan Mengambil Sumpah Camat sebagai PPATS Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap melakukan  Pelantikan dan pengambilan sumpah  Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Rabu, 4 Oktober 2023, di Aula kantor Pertanahan Sidrap.

Adapun Camat PPATS yang di Lantik, diantaranya  Camat wattang Sidenreng Arnol Baramuli, Camat Wattang Pulu Hidayatullah STTP MSi, dan Camat Maritengngae Andi Surya Hadiningrat , ke tiganya resmi dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap  MOH. IQBAL SH M.Si

Hadir dalam kegiatan tersebut , kepala kantor pertanahan , para camat yang dilantik, Lurah Majjelling Firman, para kepala seksi BPN Sidrap, serta para staf BPN Sidrap dan rohanian dari KUA,

Pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di wilayah Kabupaten Sidrap.

Kepala  Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sidrap, Moh Iqbal SH MSi mengatakan bahwa para camat sbg Pejabat pemerintah yg d tunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dgn membuat Akta d daerah yg belum cukup terdapat PPAT.

Maksudnya Sementara, karena belum cukup tersedia PPAT di daerah ybs belum cukup tersedia PPAT atau SDH ada PPAT, tapi msh terdapat formasi,maka Camat dapat d angkat dan di tunjuk menjadi PPAT Sementara.

Tujuan d angkat PPATS adalah untuk melayani masyarakat dalam pembuatan Akta PPAT terhadap tanah yg SDH terdaftar atau bersertipikat.

Sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan sosialisasi terkait peningkatan kualitas PPATS dgn harapan, Menghasilkan PPATS yg berkualitas dan profesional. Peningkatan kemampuan dan  pengetahuan seseorang di bidang pertanahan. Peningkatan kualitas pembuatan Akta dalam melayani masyarakat serta Peningkatan pemahaman dasar hukum sesuai dgn ketentuan perundang-undangan.

Peningkatan kualitas ini tentunya merupakan bagian amanat Permen ATR/KBPN No.20 tahun 2018. (bro)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif