Menu

Mode Gelap
Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

Ajatappareng · 4 Okt 2023 12:41 WITA ·

BPN Sidrap Lantik dan Mengambil Sumpah Camat sebagai PPATS


 BPN Sidrap Lantik dan Mengambil Sumpah Camat sebagai PPATS Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap melakukan  Pelantikan dan pengambilan sumpah  Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Rabu, 4 Oktober 2023, di Aula kantor Pertanahan Sidrap.

Adapun Camat PPATS yang di Lantik, diantaranya  Camat wattang Sidenreng Arnol Baramuli, Camat Wattang Pulu Hidayatullah STTP MSi, dan Camat Maritengngae Andi Surya Hadiningrat , ke tiganya resmi dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap  MOH. IQBAL SH M.Si

Hadir dalam kegiatan tersebut , kepala kantor pertanahan , para camat yang dilantik, Lurah Majjelling Firman, para kepala seksi BPN Sidrap, serta para staf BPN Sidrap dan rohanian dari KUA,

Pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di wilayah Kabupaten Sidrap.

Kepala  Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sidrap, Moh Iqbal SH MSi mengatakan bahwa para camat sbg Pejabat pemerintah yg d tunjuk untuk melaksanakan tugas PPAT dgn membuat Akta d daerah yg belum cukup terdapat PPAT.

Maksudnya Sementara, karena belum cukup tersedia PPAT di daerah ybs belum cukup tersedia PPAT atau SDH ada PPAT, tapi msh terdapat formasi,maka Camat dapat d angkat dan di tunjuk menjadi PPAT Sementara.

Tujuan d angkat PPATS adalah untuk melayani masyarakat dalam pembuatan Akta PPAT terhadap tanah yg SDH terdaftar atau bersertipikat.

Sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan sosialisasi terkait peningkatan kualitas PPATS dgn harapan, Menghasilkan PPATS yg berkualitas dan profesional. Peningkatan kemampuan dan  pengetahuan seseorang di bidang pertanahan. Peningkatan kualitas pembuatan Akta dalam melayani masyarakat serta Peningkatan pemahaman dasar hukum sesuai dgn ketentuan perundang-undangan.

Peningkatan kualitas ini tentunya merupakan bagian amanat Permen ATR/KBPN No.20 tahun 2018. (bro)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.