AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sidrap menggelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Kantor Kelurahan Ulu Ale Kecamatan Watangpulu, Sidrap.
Dalam kegiatan dihadir oleh Dandim 1420 Sidrap, Lurah Ulu Ale, Mansur dan para Tokoh Masyarakat, Pemuda, Agama, Adat dan masyarakat Kecamatan Watangpulu.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan kewajiban pemerintah dalam mensertifikatkan tanah masyarakat untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah warga diwilayah.
Kepala BPN Sidrap, Awaluddin, mengatakan sejak tahun 80an persertifikatan tanah ini dikenal dengan Proyek Nasional Agraria (Prona) yang persertifikatan yang dibiayai pemerintah.
Namun dimasa pemerintahan bapak Presiden Joko Widodo, Prona berubah menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Awaluddin membedakan program sertifikat gratis melalui program Prona, pendataan tanah sebagai penerima sertifikat prona dilakukan secara merata di seluruh desa dan kelurahan dalam satu kabupaten.
Sementara program PTSL ini pendataan dilakukan terpusat di satu desa, ini yang membedakan pada program PTSL, terpusat di satu desa,” ujarnya.
Untuk itu, diharapkan kepada seluruh tanah yang belum bersertifikat agar segera diurus mulai dari sekarang,” ujarnya.
Kasdim 1420 Sidrap, Mayor Inf Alfred Tonak sangat mengapresiasi sosialisasi PTSL ini karena sangat ini penting, Melalui PTSL kedepan tanah-tanah milik warga akan lebih tertata dengan mempunyai sertifikat kepemilikan yang legal.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat Sidrap khususnya di wilayah Kecamatan Uluale dapat memanfaatkan program Sosialisasi PTSL ini, sehingga kedepan warga dapat membuktikan hak kepemilikan tanahnya masing-masing secara legal,” pungkasnya. (asp/ajp)