AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) kabarnya menaruh perhatian terhadap tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Sidrap yang jumlahnya mencapai angka setengah miliar lebih.
Informasi yang dihimpun, keterlibatan KPK inilah yang mendasari pertemuan Bupati Sidrap, H Dollah Mando dengan seluruh OPD dan camat di ruangannya, Senin (7/10/2019.
Korsupgah KPK memang memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi pemerintah daerah. Korsupgah ini diluncurkan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memang melibatkan KPK melalui korsupgah dalam realisasi pajak. Termasuk tunggakan randis di lingkup Pemkab Sidrap.
Hasilnya, Bapenda Sulsel mencatat kinerja bagus selama sembilan bulan pertama 2019 atau triwulan III 2019.
Hingga periode tersebut, Bapenda Sulsel mampu mencatat realisasi pajak daerah sebesar Rp2,26 triliun lebih atau sekitar 70,73% dari target APBD Perubahan yang ditetapkan Rp3,7 triliun.
“Dalam APBD Perubahan, memang terjadi penambahan target pajak sebesar Rp32,2 miliar lebih,” ungkap Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, Jumat (4/10) pekan lalu.
Menurut Sumardi, jika dibanding dengan tahun sebelumnya, penerimaan pajak tahun ini meningkat Rp273,8 miliar atau terjadi kenaikan sebesar 11,64%. Peningkatan terbesar bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sumardi memaparkan, peningkatan PKB dan BBNKB terjadi, sebab adanya perbaikan regulasi dan penegakan aturan dalam mengelola PKB dan BBNKB di bawah pendampingan Tim Korsupgah KPK.
Pencapaian itu juga tidak lepas dari dukungan Ditlantas Polda Sulsel dan Jasa Raharja. Termasuk pendampingan yang dilakukan oleh Tim Koordinasi Supervisi Gabungan dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.
“Kami mengapresiasi Tim Korsupgah KPK, yang terus melakukan pendampingan penagihan pajak pada Bapenda Sulsel. Kami harap pendampingan ini terus dilakukan untuk membantu petugas melakukan penagihan pajak daerah,” ungkap Sumardi. (asp/ajp)