AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2022, Senin (11/4/2022) di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidrap.
Rakor dipimpin Bupati Sidrap, H. Dollah Mando didampingi Inspektur Kabupaten, Muhammad Rohady Ramadhan, dan Admin Monitoring Centre for Prevention (MCP) Kabupaten Sidrap, Amannang Saily Endeng.
Adapun rakor diikuti kepala maupun pejabat OPD terkait, yakni DPMPTSP, DPMDPPA, Disdikbud, Dinkes Dalduk dan KB, Dinas Bimaciptapera, Dinas Kominfo, Bapelitbangda, BKAD, BKPSDM, Bapenda, Bagian UKPBJ, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum.
Dollah Mando dalam sambutannya mengatakan, rapat koordinasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat KPK hal pedoman pelaporan capaian aksi pemberantasan korupsi pemda tahun 2022 berdasarkan indikator program renaksi tahun 2022.
“Juga menidaklanjuti rapat koordinasi pencegahan korupsi di Makassar, 31 Maret 2022 lalu,” kata Dollah.
Dollah menjelaskan, rapat tersebut menegaskan program-program atau indikator yang harus dipenuhi masing-masing OPD terkait dalam pencegahan korupsi terintragsi.
“Masing-masing OPD ada tugas untuk dipenuhi, ini akan kita evaluasi sejauh mana kinerjanya, bagaimana kemajuannya. Harapan kita capaian MCP kita tahun ini meningkat,” tutur Dollah.
Sementara Muhammad Rohady Ramadhan menguraikan, Kabupaten Sidrap tahun 2021 memperolehan capaian MCP 70 dan skor SPI (Survei Penilaian Integritas) 71.
“Secara umum capaian Sidrap, SPI tinggi sementara MCP rendah, sehingga yang perlu diperhatikan adalah data dukung MCP dan peningkatan kapabilitas APIP,” terangnya.
Sementara itu, Admin MCP Sidrap, Amannang Saily Endeng memaparkan area intervensi KPK berikut indikator dan sub indikator yang perlu dipenuhi. Area intervensi tersebut yakni, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, peningkatan kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
Amannang secara rinci menjelaskan program atau indikator penilaian, di antaranya percepatan penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial, pemenuhan data anjab, ABK dan TPP, mempercepat SK dan Perbup pemenuhan indikator MCP, serta penyampaian informasi aksi pencegahan korupsi yang akan dan yang telah dicapai.
Ada juga program tematik yakni pengendalian stunting serta implementasi pendidikan karakter anti korupsi pada SD dan SMP. (asp)