Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Terkini · 14 Sep 2021 18:52 WITA ·

Bupati Sidrap Resmikan Gedung Istana Berdesa Mojong


 Bupati Sidrap Resmikan Gedung Istana Berdesa Mojong Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dinamai “Gedung Istana Berdesa”, masyarakat Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap kini memiliki gedung kantor desa yang baru.

Sekilas dari depan, “Gedung Istana Berdesa” mengingatkan Gedung Istana Merdeka. Gedung berwarna putih, dengan empat pilar besar dan lambang garuda di tengah-tengah gedung.

Sementara di halaman kantor, kolam air mancur dan taman bunga membei kesan asri dan hijau.

Penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Bupati Sidrap, H Dollah Mando, menandai peresmian gedung tersebut, Selasa (14/9/2021).

Dollah didampingi Camat Watang Sidenreng, Hidayatullah Abbas dan Kepala Desa Mojong, Alimuddin. Peresmian juga dihadiri Anggota DPRD Sidrap, Arya Yoga, muspika Watang Sidenreng, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Dollah Mando berharap kehadiran “Gedung Istana Berdesa” dan fasilitas-fasilitasnya dapat dirasakan seluruh masyarakat.

“Diharapkan memberi kemudahan dan meningkatkan pelayanan, sekaligus memberi semangat kerja aparatur desa dalam melayani masyarakat,” ujar Dollah.

Selanjutnya, Bupati Sidrap H Dollah Mando berpesan agar masyarakat desa Mojong untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mensukseskan vaksinasi covid-19.

Di kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Mojong, Alimuddin. “Terima kasih atas dedikasi dan kinerja selama menjabat Kepala Desa Mojong,” lontar Dollah.

Diketahui, masa jabatan periode ketiga Alimuddin sebagai Kades akan segera berakhir. Sesuai regulasi, tiga periode merupakan batas maksimal seorang kepala desa menjabat. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Panwascam Panca Lautang Sidrap Gencarkan Sosialisasi Tolak Politik Uang

13 November 2024 - 13:09 WITA

Puluhan Warga Sidrap Terendam Air Berminggu-minggu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

13 November 2024 - 12:26 WITA

Pak Ijo: Jangan Tukar Suaramu dengan Nilai Rupiah

12 November 2024 - 23:07 WITA

Blusukan di Pangkajene, Syaharuddin Alrif Dekatkan Diri dan Dengar Aspirasi warga

12 November 2024 - 18:31 WITA

14 Hari Kampanye Tersisa! Paslon Sidrap Berlomba Gaet Dukungan Warga

11 November 2024 - 17:04 WITA

Isu Hoaks! Perkelahian di Galonta Bukan Bentrokan Pendukung Paslon

10 November 2024 - 20:18 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.