AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polres Sidrap melalui Satuan Reserse (Satresnarkoba) menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jalan pengairan Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Oknum tersebut diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Oknum PNS yang merupakan Tata usaha SMAN 2 Sidrap, bernama Andi Ciwang Alias Iwan bin Andi Dake, (49) warga jalan A. Mangkau Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi membenarkan bahwa pelaku ini ditangkap bersama barang bukti yaitu, 10 (sepuluh) sachet kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, Dua HP berbagai merk, satu buah kotak kecil dililit lakban berwarna cokelat dan satu unit motor Suzuki Spin berwarna merah.
“Barang bukti ini ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Kami menyita BB tersebut yang ditemukan didalam kamar dibawah rumah panggung,” kata Badollahi.
Dari hasil interogasi BB diperoleh dari Lelaki Berinisal H, kini pelaku dan BB dibawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (asp/ajp)