Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Ajatappareng · 11 Nov 2022 15:45 WITA ·

Cuma Bersenggolan, Pedagang Ikan Tebas Rekannya


 Cuma Bersenggolan, Pedagang Ikan Tebas Rekannya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Tidak terima disenggol, dua warga yang berprofesi sebagai pedagang ikan terlibat cekcok dan berujung pemarangan di Pasar Sentral Pinrang, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Jumat (11/11/2022).

Pelaku adalah Asriadi (38) warga Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang sedangkan korban ialah Bahtiar (42) warga Kecanatan Mattiro Bulu, Pinrang. Keduanya merupakan pedagang ikan di Pasar Sentral Pinrang.

Rahmat, anak korban juga saksi pada kejadian tersebut, menjelaskan bahwa keduanya tak sengaja bersenggolan saat berpapasan di jalan Pasar Sentral Pinrang.

Namun pelaku tak terima dan merasa ditantang oleh korban, dari hal tersebut membuat pelaku mengeluarkan parangnya dan menebas korban pada bagian tangan dan punggung.

“Saat bersenggolan dia (pelaku) marah ditatap oleh bapak, langsung cabut parang dia,” jelas Rahmat.

Lanjut Rahmat, pelaku dan korban sebelumnya tidak punya masalah atau dendam kedua belah pihak. Namun dia ketahui pelaku sempat marah-marah sebelum kejadian pemarangan.

“Tapi ada orang bilang tadi pagi-paginya orang itu kayak anu memang kayak model marah-marah. Itu masalah pribadinya mungkin,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis, membenarkan kejadian tersebut, dimana awalnya pelaku dan korban berpapasan dijalan dan tak sengaja bersenggolan.

“Berdasarkan keterangan saksi, ada ketersinggungan pelaku terhadap korban sehingga melakukan pemarangan kepada korban yang mengakibatkan luka pada bagian tangan dan lengan,” Ungkap Muhalis

Muhalis menjelaskan pihaknya masih mencari motif pelaku hingga melakukan pemarangan terhadap korban.

“Kita masih dalami, apakah ada motif dendam atau hanya ketersinggungan biasa saja,” jelasnya

Untuk saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pinrang, sedangkan korban masih dirawat di RSU Lasinrang Pinrang akibat luka pada bagian tangan dan punggung.

“Pelaku saat ini dalam proses penyelidikan. Pelaku dijerat pasal 351 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” terangnya. (ac)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 204 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pemdes Lagading Serukan Pilkada Damai

25 November 2024 - 22:31 WITA

Dukung Pemilu Damai, Ketua KADIN Sidrap Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Hak Pilih

24 November 2024 - 16:41 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.