Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Ajatappareng · 11 Nov 2022 15:45 WITA ·

Cuma Bersenggolan, Pedagang Ikan Tebas Rekannya


 Cuma Bersenggolan, Pedagang Ikan Tebas Rekannya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Tidak terima disenggol, dua warga yang berprofesi sebagai pedagang ikan terlibat cekcok dan berujung pemarangan di Pasar Sentral Pinrang, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Jumat (11/11/2022).

Pelaku adalah Asriadi (38) warga Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang sedangkan korban ialah Bahtiar (42) warga Kecanatan Mattiro Bulu, Pinrang. Keduanya merupakan pedagang ikan di Pasar Sentral Pinrang.

Rahmat, anak korban juga saksi pada kejadian tersebut, menjelaskan bahwa keduanya tak sengaja bersenggolan saat berpapasan di jalan Pasar Sentral Pinrang.

Namun pelaku tak terima dan merasa ditantang oleh korban, dari hal tersebut membuat pelaku mengeluarkan parangnya dan menebas korban pada bagian tangan dan punggung.

“Saat bersenggolan dia (pelaku) marah ditatap oleh bapak, langsung cabut parang dia,” jelas Rahmat.

Lanjut Rahmat, pelaku dan korban sebelumnya tidak punya masalah atau dendam kedua belah pihak. Namun dia ketahui pelaku sempat marah-marah sebelum kejadian pemarangan.

“Tapi ada orang bilang tadi pagi-paginya orang itu kayak anu memang kayak model marah-marah. Itu masalah pribadinya mungkin,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis, membenarkan kejadian tersebut, dimana awalnya pelaku dan korban berpapasan dijalan dan tak sengaja bersenggolan.

“Berdasarkan keterangan saksi, ada ketersinggungan pelaku terhadap korban sehingga melakukan pemarangan kepada korban yang mengakibatkan luka pada bagian tangan dan lengan,” Ungkap Muhalis

Muhalis menjelaskan pihaknya masih mencari motif pelaku hingga melakukan pemarangan terhadap korban.

“Kita masih dalami, apakah ada motif dendam atau hanya ketersinggungan biasa saja,” jelasnya

Untuk saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pinrang, sedangkan korban masih dirawat di RSU Lasinrang Pinrang akibat luka pada bagian tangan dan punggung.

“Pelaku saat ini dalam proses penyelidikan. Pelaku dijerat pasal 351 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” terangnya. (ac)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 203 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif