Menu

Mode Gelap
Tersangka Korupsi Proyek PasarTompo Dolli Diserahkan ke Kejari Barru Yayasan Amalu Wa Fastabiqul Khaerat Gelar PBK Multimedia Bupati Barru Maulid Nabi bersama Warga Cilellang Babinsa Koramil 1405-05/Mallusetasi Menjadi Inspektur Upacara Di SDN 141 Barru Polres Barru Bantu Korban Kebakaran di Desa Lompo Tengah

Ajatappareng · 11 Nov 2022 15:45 WITA ·

Cuma Bersenggolan, Pedagang Ikan Tebas Rekannya


 Cuma Bersenggolan, Pedagang Ikan Tebas Rekannya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Tidak terima disenggol, dua warga yang berprofesi sebagai pedagang ikan terlibat cekcok dan berujung pemarangan di Pasar Sentral Pinrang, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Jumat (11/11/2022).

Pelaku adalah Asriadi (38) warga Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang sedangkan korban ialah Bahtiar (42) warga Kecanatan Mattiro Bulu, Pinrang. Keduanya merupakan pedagang ikan di Pasar Sentral Pinrang.

Rahmat, anak korban juga saksi pada kejadian tersebut, menjelaskan bahwa keduanya tak sengaja bersenggolan saat berpapasan di jalan Pasar Sentral Pinrang.

Namun pelaku tak terima dan merasa ditantang oleh korban, dari hal tersebut membuat pelaku mengeluarkan parangnya dan menebas korban pada bagian tangan dan punggung.

“Saat bersenggolan dia (pelaku) marah ditatap oleh bapak, langsung cabut parang dia,” jelas Rahmat.

Lanjut Rahmat, pelaku dan korban sebelumnya tidak punya masalah atau dendam kedua belah pihak. Namun dia ketahui pelaku sempat marah-marah sebelum kejadian pemarangan.

“Tapi ada orang bilang tadi pagi-paginya orang itu kayak anu memang kayak model marah-marah. Itu masalah pribadinya mungkin,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis, membenarkan kejadian tersebut, dimana awalnya pelaku dan korban berpapasan dijalan dan tak sengaja bersenggolan.

“Berdasarkan keterangan saksi, ada ketersinggungan pelaku terhadap korban sehingga melakukan pemarangan kepada korban yang mengakibatkan luka pada bagian tangan dan lengan,” Ungkap Muhalis

Muhalis menjelaskan pihaknya masih mencari motif pelaku hingga melakukan pemarangan terhadap korban.

“Kita masih dalami, apakah ada motif dendam atau hanya ketersinggungan biasa saja,” jelasnya

Untuk saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pinrang, sedangkan korban masih dirawat di RSU Lasinrang Pinrang akibat luka pada bagian tangan dan punggung.

“Pelaku saat ini dalam proses penyelidikan. Pelaku dijerat pasal 351 dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” terangnya. (ac)

Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bonus Atlet KONI Sidrap Segera Dicairkan

27 September 2023 - 18:16 WITA

Tersangka Korupsi Proyek PasarTompo Dolli Diserahkan ke Kejari Barru

26 September 2023 - 19:05 WITA

Mayat di Kemirie Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelaku di Bandara

26 September 2023 - 12:41 WITA

Yayasan Amalu Wa Fastabiqul Khaerat Gelar PBK Multimedia

26 September 2023 - 12:08 WITA

Bupati Barru Maulid Nabi bersama Warga Cilellang

26 September 2023 - 12:02 WITA

Babinsa Koramil 1405-05/Mallusetasi Menjadi Inspektur Upacara Di SDN 141 Barru

25 September 2023 - 15:38 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.