AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG – Andi Lolo, seorang warga binaan lapas kelas IIB Bollangi, Kabupaten Gowa meninggal dunia. Andi Lolo meninggal saat dalam pengawasan Polda Sulsel, Rabu (15/12/2021).
Kematian Andi Lolo tersebut dinilai janggal oleh keluarga Andi Lolo, terutama Maryam istri Andi Lolo. Pasalnya, sebelum meninggal beredar foto Andi Lolo terlihat sehat sebelum ia dikeluarkan dari lapas berdasarkan peminjaman narapidana oleh penyidik Polda Sulsel.
Maryam mencurigai jika suaminya mengalami kekerasan saat dijemput aparat Polda Sulsel. Dimana beberapa bagian tubuh Andi Lolo ditemukan luka lebam.
“Banyak luka lebam. Mulai tangan, bagian punggung, serta ada tusukan seperti bekas jarum di kepala, dan tangan kanan kayak seperti orang struk,” kata Maryam saat ditemui di rumah duka, Jumat, (17/12/2021).
Karena kejanggalan tersebut, Maryam beserta keluarga mengajukan untuk dilakukan otopsi terhadap jasad suaminya di RS Bhayangkara. “Ini saya tunggu hasilnya. Saya dijanji katanya hasil autopsi baru keluar setelah 3 hari lagi,” terang Maryam.
Bahkan saat hendak melakukan pengajuan autopsi, Maryam sempat ditahan oleh petugas.
“Saya lihat kiri kanan semua santai-santai saja, seakan tidak peduli apa yang saya rasakan. Sepertinya tidak mau kalau diotopsi, katanya kenapa mempersulit, bikin waktu kasihanki yang meninggal, banyakki waktu naambil suaminya,” ucap Maryam.
Kematian Andi Lolo di luar lapas saat dijemput penyidik Polda sulsel itu, membuat Maryam geram, dirinya menegaskan akan menuntut oknum yang terlibat dalam kematian suaminya yang dinilai janggal.
“Saya akan tuntut, yang menjemput suami saya, yang memukul suami saya, pokoknya siapa yang terlibat disuami saya, saya akan tuntut, yang lebih kejam dari apa yang dialami suami saya hingga meninggal dunia,” tegasnya.
Sembari menangis, Maryam menuturkan bahwa dirinya tidak sanggup melihat suaminya yang meninggal penuh dengan luka lebam di tubuhnya, yang diduga telah dianiaya.
Diketahui, Andi Lolo merupakan warga Kecamatan Patampanua, Kabupqten Pinrang. Andi Lolo ditahan atas tuduhan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang dan divonis 15 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Bolangi, dan korban telah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara. (ac)