AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Karena diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap santrinya, salah seorang oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pinrang dilaporkan ke Polres Pinrang.
Laporan tersebut dilakukan oleh kedua orang tua korban, berdasarkan LP/B/363/X/2021/SPKT/RES.PINRANG/POLDA SULSEL tertanggal 22 Oktober 2021.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, membenarkan adanya dugaan kejadian asusila tersebut, bahwa kejadian tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian, dimana status perkaranya dari lidik naik sidik.
“Status perkaranya sudah dinaikkan dan dalam waktu dekat kita akan gelar perkara lagi untuk menentukan tersangkanya,” ungkap Deki saat ditemui di ruangannya, Senin (1/11/2021)
Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong juga mengatakan, pihaknya telah menerima aduan orang tua korban yang beralamat di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Menurutnya, laporan yang diterima oleh kedua orang tua korban guna untuk meminta pendampingan dari Pusat Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Dalam waktu dekat kami akan berkunjung ke rumah korban. Karena tugas kami hanya fokus ke anak yang menjadi korban untuk didampingi, karena anak tersebut ditakutkan mengalami gangguan psikologi,” jelasnya. (ac)