AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Setelah dua hari proses penyelidikan, Selasa tgl 7 Juli 2020 skitar pukul 12.00 Wita siang tadi, Unit Reskrim Polsek Watang Pulu akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian beras 50 Kg di gudang milik korban Abu Saniasa, warga kelurahan Uluale Kecamatan Watang Pulu.
Berdasarkan olah TKP, Terduga pelaku Jumiri Wardana alias Landolong (18) masuk ke dalam gudang milik korban dengan cara merusak gembok pintu gudang, lalu mengambil beras kemasan 50 kg.
Kapolsek Watang Pulu IPTU Hamzah LM mengatakan, pelaku diamankan karena melakukan pembongkaran gudang di malam hari dan pencurian beras.
Untuk sementara, pelaku diamankan di Mapolsek Watang Pulu untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kita sementara melakukan gelar perkara dan penyidikan untuk mengetahui motif dan modus operandi dari pelaku, serta mengungkap dan mengembangkan apakah ada TKP lain atau keterlibatan pelaku lain dari kasus ini,” pungkasnya. (asp/ajp)