Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 16 Agu 2018 14:53 WITA ·

Warga Panca Lautang Pertanyakan Kasusnya di Polres Sidrap


 Warga Panca Lautang Pertanyakan Kasusnya di Polres Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bahktiar bin H Renring (44) salah satu warga Kecamatan Panca Lautang adalah korban dugaan penipuan oleh tersangka Feriwansah alias Andi Anca bin Andi Agus.

Andi Anca dilaporkan karena telah mengambil beras korban sebanyak 9,5 ton seharga Rp65.831.600 yang hingga saat ini belum dibayar.

Korban Bahktiar mempertanyakan kasusnya kembali ke Mapolres Sidrap atas BP/127/X/2016/Reskrim tanggal 13 Oktober 2016, Kamis, (16/8/2018).

Dia mengaku hasil pemeriksaan penyidik Polres memunculkan bahwa tersangka menerangkan sudah membayar harga beras Rp39 juta sehingga sisa hutang tersangka hanya sebesar Rp30 juta.

“Itu yang saya pertanyakan Rp39 juta. Dimana dia bayar kenapa ada muncul di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres bahwa sudah dibayar. Padahal saya tidak pernah menerima uang itu, apa buktinya,” katanya.

Menurutnya, tersangka hanya baru membayar sebanyak Rp9 juta sehingga hutangnya sisa Rp56.831.600. “Ituji yang Rp9 juta yang pernah dibayar, kalau Rp39 juta tidak pernah saya ambil, dimana dibayar dan apa buktinya,” ujarnya.

Bahktiar juga menyesalkan tidak ada mediasi antara tersangka dan korban terkait kasus dugaan penipuan tersebut.

“Itu juga saya pertanyakan kenapa tidak pernah di mediasi antara saya dengan tersangka itu. Dan kenapa langsung berita pemeriksaannya di kirim ke kejaksaan sehingga kejaksaan mengeluarkan surat untuk ditindak lanjuti ke hukum perdata,” kesal korban.

Kata dia, saat ini dirinya kembali diarahkan untuk melaporkan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap karena terkait hutang piutang.

Sementara itu, Penyidik Reskrim Polres Sidrap, Bripka Umar saat ditemui mengaku, bahwa telah memproses kasus tersebut sesuai prosedur perundang-undangan.

Bripka Umar menjelaskan, bahwa berita acara pemeriksaan yang dikirim itu sudah sesuai keterangan kedua bela pihak dan sejumlah saksi-saksi. (asp/ajp).

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup

22 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.