AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bahktiar bin H Renring (44) salah satu warga Kecamatan Panca Lautang adalah korban dugaan penipuan oleh tersangka Feriwansah alias Andi Anca bin Andi Agus.
Andi Anca dilaporkan karena telah mengambil beras korban sebanyak 9,5 ton seharga Rp65.831.600 yang hingga saat ini belum dibayar.
Korban Bahktiar mempertanyakan kasusnya kembali ke Mapolres Sidrap atas BP/127/X/2016/Reskrim tanggal 13 Oktober 2016, Kamis, (16/8/2018).
Dia mengaku hasil pemeriksaan penyidik Polres memunculkan bahwa tersangka menerangkan sudah membayar harga beras Rp39 juta sehingga sisa hutang tersangka hanya sebesar Rp30 juta.
“Itu yang saya pertanyakan Rp39 juta. Dimana dia bayar kenapa ada muncul di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres bahwa sudah dibayar. Padahal saya tidak pernah menerima uang itu, apa buktinya,” katanya.
Menurutnya, tersangka hanya baru membayar sebanyak Rp9 juta sehingga hutangnya sisa Rp56.831.600. “Ituji yang Rp9 juta yang pernah dibayar, kalau Rp39 juta tidak pernah saya ambil, dimana dibayar dan apa buktinya,” ujarnya.
Bahktiar juga menyesalkan tidak ada mediasi antara tersangka dan korban terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
“Itu juga saya pertanyakan kenapa tidak pernah di mediasi antara saya dengan tersangka itu. Dan kenapa langsung berita pemeriksaannya di kirim ke kejaksaan sehingga kejaksaan mengeluarkan surat untuk ditindak lanjuti ke hukum perdata,” kesal korban.
Kata dia, saat ini dirinya kembali diarahkan untuk melaporkan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap karena terkait hutang piutang.
Sementara itu, Penyidik Reskrim Polres Sidrap, Bripka Umar saat ditemui mengaku, bahwa telah memproses kasus tersebut sesuai prosedur perundang-undangan.
Bripka Umar menjelaskan, bahwa berita acara pemeriksaan yang dikirim itu sudah sesuai keterangan kedua bela pihak dan sejumlah saksi-saksi. (asp/ajp).