AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pitu Riase menelusuri sejumlah warga pindahan antar Kabupaten.
Hal itu dilakukan karena adanya dugaan warga yang pindah domisili tanpa sepengetahuan pemerintah setempat, dan pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil).
“Ini sementara kita telusuri, sebab bisa saja ada oknum yang memanfaatkan moment Pilkada untuk masukkan nama tersebut dalam daftar pemilih,” kata Ketua Panwascam Pitu Riase, Saleng, Minggu, (18/3/2018).
Saleng mengatakan, sudah menemukan enam orang sudah memiliki KTP el, lima orang memiliki KK di Desa Lagading, dan Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase. “Dan ada delapan orang masih memegang surat pindah dari daerah asal. Inilah yang sementara kita telusuri legalitasnya,” ucapnya.
Menurutnya, rata-rata warga pindahan Kabupaten itu berasal dari Kabupaten Wajo, dan Bone. “Saat ini kami masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan warga tersebut pindah secara resmi atau tidak,” tandasnya. (asp/ajp)