Menu

Mode Gelap
Babinsa Koramil 1405-05/Mallusetasi Menjadi Inspektur Upacara Di SDN 141 Barru Polres Barru Bantu Korban Kebakaran di Desa Lompo Tengah Bupati Pinrang Resmikan Puskesmas Pegunungan Salisali Suardi Saleh Lantik PAW BPD 2 Desa Kades Buae, H. Laupe Aprresiasi Tim Monev, Dapat Tambahan Ilmu

Eksklusif · 14 Nov 2020 20:02 WITA ·

Diduga Miliki Sabu, 2 Pemuda ini Ditangkap Polisi


 Diduga Miliki Sabu, 2 Pemuda ini Ditangkap Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Dua orang berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Enrekang karena diduga terbukti memiliki Sabu, Sabtu (14/11/2020).

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sunjaya, SH, S.IK, MH melalui kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah. K mengatakan Pphaknya telah mengamankan 2 orang terduga kasus penyalahgunaan narkotika.

“Kami telah mengamankan 2 orang terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu” Ucap Kasat Narkoba.

Masing masing berinisial SG (36) alamat Ambo Daming Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabuptaen Pinrang dan SL (25) alamat Kelurahan Kaleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Kedua terduga diamankan pada saat sedang berboncengan menuju kota Enrekang dengan menggunakan sepeda motor di jalan Poros Kecamatan Cendana, Dusun Riso, Desa Pinang

“Dari tangan terduga kami amankan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, 1 buah Pureks kaca dan satu buah jarum suntik” tutur Kasat Narkoba.

Kedua terduga dikenakan Undang -undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 1405-05/Mallusetasi Menjadi Inspektur Upacara Di SDN 141 Barru

25 September 2023 - 15:38 WITA

Mayat Ditemukan di Parit Selokan Dusun Kamirie

25 September 2023 - 11:27 WITA

Polres Barru Bantu Korban Kebakaran di Desa Lompo Tengah

22 September 2023 - 20:29 WITA

Warga Resah, Praktik Nikah Siri Kerap Terjadi di Sidrap

22 September 2023 - 13:34 WITA

Biaya Baju Seragam SMA 1 Sidrap Sebesar Rp730 Ribu

22 September 2023 - 01:03 WITA

Bupati Pinrang Resmikan Puskesmas Pegunungan Salisali

21 September 2023 - 22:51 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.