AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Terkait temuan baru soal pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang diduga memihak dan tidak netral.
Kini Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan, Bacukiki Barat, Kota Parepare, mendalami temuan tersebut, Sabtu 31/3/2018.
Panwas Kecamatan Bacukiki Barat, Kardini mengatakan, pihaknya telah melayangkan dua surat klarifikasi terhadap temuan oknum ASN yang dirahasiakan.
“Hari ini seharusnya yang bersangkutan memenuhi panggilan untuk klarifikasi ketiga yang jadwalnya pada undangan pukul 14:00 Wita, namun sampai sekarang belum ada konfirmasi,” ungkapnya.
Oknum ASN yang melakukan pelanggaran, diduga terlibat dalam kegiatan politik, kesalahsatu Pasangan Calon (Paslon).
Kardinis menegaskan, jika hari ini yang bersangkutan tidak hadir, besok pihaknya akan melakukan proses terhadap oknum ASN, dengan membuat kajian dan merekomentasikan ke Komisi ASN (KASN).
“Baru kali ini ada ASN yang kami proses, yang tidak memenuhi panggilan klarifikasi,” bebernya.
Hingga saat ini, Panwas Bacukiki Barat, telah memproses sembilan ASN yang terlibat langsung dalam kegiatan Pilkada, berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan pihak Panwas setempat.
Dari kesembilannya telah direkomendasikan ke KASN dan dua sudah mendapat balasan.
“Setiap temuan dan laporan yang kami dapat, langsung kami proses sesuai prosedur dan tahapan. Soal sanksi itu ranah KASN,” tutupnya. (mp1/ajp)