Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 12 Jan 2021 12:54 WITA ·

Diduga Tipu Kurir, Pria Ini Diringkus Polisi


 Diduga Tipu Kurir, Pria Ini Diringkus Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan jasa kurir.

Dia adalah lelaki Rusman alias Aco, yang merupakan warga jalan A Sinta Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Penangkapan terduga pelaku itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Selasa, (12/1/2021)

“Benar kemarin, tepat pukul 12.00 wita kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan A. Sinta, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap,” ucapnya.

Pelaku diamankan atas laporan pengaduan dari seorang lelaki dengan berpropesi sebagai kurir yang terjadi pada Minggu, (10/1/2021)

Kasus penipuan tersebut berawal saat pelapor diminta oleh terduga pelaku untuk mengambil dan membayar Handphone yang dibelinya seharga Rp 1,2 juta.

Setelah menerima pesanan tersebut pelaku kembali meminta uang sebesar Rp50 ribu dan menyuruh korban untuk meminta uang harga pembelian HP serta ongkos kirim kepada seorang wanita yang diakuinya sebagai istri.

Setelah pelapor menemui perempuan tersebut, diperoleh keterangan bahwa dirinya sudah bercerai dengan pelaku.

Wanita itu tidak mau menyerahkan uang dengan alasan pada saat ini keduanya bukan suami istri lagi.

“Karena korban merasa ditipu oleh pelaku. Korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku ke Polres Sidrap guna dilakukan proses hukum,” kata AKP Benny Pornika.

Sementara itu, dihadapan penyidik pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana penipuan. Kini pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna proses hukum selanjutnya. (asp/ajp)

Visited 4 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 228 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Proyek Taman Religi Nona-Nonae ‘Mangkrak’, Belum Berfungsi sudah Ambruk

21 November 2024 - 22:14 WITA

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara

21 November 2024 - 19:43 WITA

Pajak PBB Tahun ini tidak berjalan, Kinerja Bapenda Enrekang Dipertanyakan

20 November 2024 - 18:46 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.