Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 12 Jan 2021 12:54 WITA ·

Diduga Tipu Kurir, Pria Ini Diringkus Polisi


 Diduga Tipu Kurir, Pria Ini Diringkus Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan jasa kurir.

Dia adalah lelaki Rusman alias Aco, yang merupakan warga jalan A Sinta Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Penangkapan terduga pelaku itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Selasa, (12/1/2021)

“Benar kemarin, tepat pukul 12.00 wita kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan A. Sinta, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap,” ucapnya.

Pelaku diamankan atas laporan pengaduan dari seorang lelaki dengan berpropesi sebagai kurir yang terjadi pada Minggu, (10/1/2021)

Kasus penipuan tersebut berawal saat pelapor diminta oleh terduga pelaku untuk mengambil dan membayar Handphone yang dibelinya seharga Rp 1,2 juta.

Setelah menerima pesanan tersebut pelaku kembali meminta uang sebesar Rp50 ribu dan menyuruh korban untuk meminta uang harga pembelian HP serta ongkos kirim kepada seorang wanita yang diakuinya sebagai istri.

Setelah pelapor menemui perempuan tersebut, diperoleh keterangan bahwa dirinya sudah bercerai dengan pelaku.

Wanita itu tidak mau menyerahkan uang dengan alasan pada saat ini keduanya bukan suami istri lagi.

“Karena korban merasa ditipu oleh pelaku. Korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku ke Polres Sidrap guna dilakukan proses hukum,” kata AKP Benny Pornika.

Sementara itu, dihadapan penyidik pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana penipuan. Kini pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna proses hukum selanjutnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 229 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.