AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik usaha penambangan di Sungai Bila, terus bergulir. Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) ngotot, agar pihak berwenang, segera mengambil langkah tegas terkait aksi penambangan yang diklaim telah mengakibatkan degradasi lingkungan di Sungai Bila, Sidrap.
Terlebih, Oktober 2018 silam, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel, telah melakukan kajian serta peninjauan dan menemukan adanya pelanggaran pidana di lokasi Sungai Bila oleh pemilik IUP.OP.
“Ini (surat) Dinas Energi dan SDM Sulsel sudah terbit sejak 8 Oktober 2018. Ini yang jadi dasar kami. Bahwa ada beberapa pemegang izin kegiatan penambangan yang menggali di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan,” kata Andi Tenri Sangka alias Andi Kenkeng, Kamis (10/9/2020).
Menurutnya, Dinas Energi dan SDM Sulsel yang kala itu masih dijabat Ir H Gunawan Palaguna jelas menganggap ini pelanggaran pidana karena telah menyalahi aturan undang-undang No.4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, khususnya pasal 158.
“Jadi reklamasi yang dilakukan sekarang itu memang harus dan wajib untuk memulihkan lingkungan. Jarak tambang dari bendung juga tidak ada persoalan. Yang menjadi masalah, aktivitas penambangan di luar WIUP harus dihentikan karena melanggar dan mengakibatkan degradasi lingkungan,” tegasnya.
Terlebih, data ini tidak hanya ditemukan oleh AMPSB, tapi sudah menjadi hasil peninjuan dan kajian dinas terkait.
“Nda usah cari alasan, reklamasi, jarak dari bendung. Itu memang benar. Tapi masalahnya, ada aktivitas penambangan yang melanggar pidana yang harus dihentikan,” tandasnya.
Andi Kengkeng berharap, karena ini sudah masuk ranah pidana, atau pelanggaran Undang-undang, maka pihak kepolisian harus turun tangan.(asp/ajp)