Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 10 Sep 2020 07:58 WITA ·

Dinas ESDM Sulsel Temukan Pelanggaran Pidana di Sungai Bila


 Dinas ESDM Sulsel Temukan Pelanggaran Pidana di Sungai Bila Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik usaha penambangan di Sungai Bila, terus bergulir. Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) ngotot, agar pihak berwenang, segera mengambil langkah tegas terkait aksi penambangan yang diklaim telah mengakibatkan degradasi lingkungan di Sungai Bila, Sidrap.

Terlebih, Oktober 2018 silam, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel, telah melakukan kajian serta peninjauan dan menemukan adanya pelanggaran pidana di lokasi Sungai Bila oleh pemilik IUP.OP.

“Ini (surat) Dinas Energi dan SDM Sulsel sudah terbit sejak 8 Oktober 2018. Ini yang jadi dasar kami. Bahwa ada beberapa pemegang izin kegiatan penambangan yang menggali di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan,” kata Andi Tenri Sangka alias Andi Kenkeng, Kamis (10/9/2020).

Menurutnya, Dinas Energi dan SDM Sulsel yang kala itu masih dijabat Ir H Gunawan Palaguna jelas menganggap ini pelanggaran pidana karena telah menyalahi aturan undang-undang No.4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, khususnya pasal 158.

“Jadi reklamasi yang dilakukan sekarang itu memang harus dan wajib untuk memulihkan lingkungan. Jarak tambang dari bendung juga tidak ada persoalan. Yang menjadi masalah, aktivitas penambangan di luar WIUP harus dihentikan karena melanggar dan mengakibatkan degradasi lingkungan,” tegasnya.

Terlebih, data ini tidak hanya ditemukan oleh AMPSB, tapi sudah menjadi hasil peninjuan dan kajian dinas terkait.

“Nda usah cari alasan, reklamasi, jarak dari bendung. Itu memang benar. Tapi masalahnya, ada aktivitas penambangan yang melanggar pidana yang harus dihentikan,” tandasnya.

Andi Kengkeng berharap, karena ini sudah masuk ranah pidana, atau pelanggaran Undang-undang, maka pihak kepolisian harus turun tangan.(asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 1,201 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.