AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindagem) Kabupaten Pinrang, menindaklanjuti pengisian jerigen yang dilakukan SPBU 74.912.01 Maccorawalie.
Hal itu dikatakan Kadis Perindagem, Andi Hartono Makka. Menurutnya, ia sudah memanggil pemilik dan pengelola SPBU 74.912.01 Maccorawalie untuk membicarakan terkait video viral pengisian jerigen tersebut.
“Senin depan kita agendakan untuk bertemu yang bersangkutan,” kata Hartono saat dikonfirmasi, Jumat, (30/07/2021).
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Pinrang, Zulkifli mengatakan pihaknya terlebih dahulu menyerahkan permasalahan tersebut di Dinas Perindagem.
“Kami serahkan dulu ke OPD terkait dalam hal ini Dinas Perindagem. Kalau pihak mereka sudah mengkaji, baru kita bahas karena ini kan kembali dulu ke teknisnya,” urainya.
Sebelumnya, video oknum pegawai SPBU Maccorawalie Kabupaten Pinrang yang sedang melayani pengisian jerigen untuk BBM bersubsidi viral di media sosial.
SPBU 74.912.01 Maccorawalie terletak di Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Pengisian jerigen yang dilakukan oknum pegawai SPBU tersebut dilakukan sekira pukul 01.00 dini hari.
Sementara itu, Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR VII Laode Syarifuddin Mursali mengatakan pihaknya tidak bisa menerima alasan pengelola.
Terlebih lagi pengelola SPBU Maccorawalie menyalahkan operatornya yang pada saat itu jaga malam. Justru, kata Laode, pengelola SPBU lah yang harus bertanggung jawab.
“Kalau alasan dia (pengelola) sudah tidur waktu kejadian tersebut, itu bukan urusan kami. Yang jelas, kejadian tersebut berada di bawah tanggung jawabnya. Bukan malah operatornya yang disalahkan,” imbuhnya.
Laoden pun menuturkan kalau pihaknya sudah turun melakukan penelusuran dengan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran terhadap SPBU Maccorawalie Pinrang.
Ia mengatakan jika hal tersebut terbukti, maka pihaknya akan memberikan surat teguran terhadap SPBU Maccorawalie.
“Sanksi yang dijatuhkan nanti bisa berupa teguran yakni surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3,” bebernya.
Namun, tidak menutup kemungkinan sanksi berat juga akan dijatuhkan. Apabila, penyelewengannya sudah parah.
“Sanksi paling berat yakni kami bisa menghentikan suplai BBM hingga penutupan SPBU,” tegasnya.
Laode juga telah berkomunikasi dengan Manajer Pertamina Wilayah VII Depot Parepare agar lebih meningkatkan kontrol dan pengawasan kepada SPBU-SPBU di wilayah kerjanya. (ac)