Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Eksklusif · 12 Des 2022 16:04 WITA ·

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sosialisasikan Aplikasi Srikandi


 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sosialisasikan Aplikasi Srikandi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, melaksanakan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), Senin (12/12/2022).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kompleks SKPD Sidrap, diikuti pengelola kearsipan tiap instansi dan kecamatan se-Kabupaten Sidrap.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidrap Wahida Alwi saat membuka bimtek menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Sulsel atas bantuan dan kerja sama dalam pelaksanaan bimtek aplikasi tersebut.

Ia memaparkan, tahun 2023 direncanakan penyelenggaraan kearsipan sudah live (berbasis online).

“Tujuan aplikasi ini jangka panjang, Kita mau Kabupaten Sidrap tertib arsip. Semoga kegiatan bimtek aplikasi Srikandi dapat dipahami dan diikuti dengan baik oleh para peserta,” harap Wahida.

“Untuk admin kabupaten, kita bekerja sama dengan dinas Kominfo Sidrap,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPT Layanan Kearsipan Provinsi Sulsel, H. Irwan menjelaskan manfaat penggunaan aplikasi Srikandi di antaranya memudahkan komunikasi dan koordinasi antar instansi dan pemerintah.

“Juga memudahkan akses informasi kearsipan yang diperlukan oleh publik. Selain itu, diharapkan kinerja aparatur meningkat dan lebih optimal dalam mencapai target organisasi serta mendukung upaya penghematan kertas,” jelasnya.

Penerapan Aplikasi Srikandi merupakan implementasi Sistem Pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di bidang Kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Keputusan Menpan dan RB Nomor 679 Tahun 2022 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. (asp)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Trending di Olahraga

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.