AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Setelah melaksanakan sosialisasi yang sama di Kecamatan Enrekang, Dinas PPPA kembali melaksanakan Sosialisasikan Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan Perempuan dan Anak yang kali ini dilaksanakan di Kecamatan Malua pada Sabtu (08/08/2022)
Sosialisasi tersebut ditujukan kepada Lurah dan Desa se- Kecamatan Malua yang bertempat di Alun Alun Kecamatan Malua.
Hadir Ketua TP PKK Kab. Enrekang Hj Johra MB dan Ketua LSM Sulawesi Baru yang menjadi Narasumber
Camat Malua H.Sudirman M,Si, dalam sambutannya mengatakan yang intinya kegiatan itu dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perlindungan kekerasan perempuan dan anak.
“Ini sangatlah penting untuk mengedukasi masyarakat Kecamatan Malua agar mengatahui akan dampak dan sangksi bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan Anak, sehingga Kepala Desa dapat Menyampaikan ke warganya”ucapnya
Sementara Ketua Tim Penggerak PKK Hj Johra MB dalam sambutannya memfokuskan watak dan karakter akan generasi muda kedepannya dalam mencapai generasi – generasi Emas.
“Mulai dari pembentukannya yang di awali dengan Niat dan Doa”ucapnya
Lanjut Hj. johra MB mengatakan Perempuan Indonesia masa kini adalah perempuan yang sadar dan memahami,memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki- laki .
“Pentingnya pembagian tugas dan tanggung jawab yang seimbang antara ayah dan ibu yang dimulai dari lingkup keluarga hingga lingkungan masyarakat”ucapnya
Lanjut ibu ketua PKK mencontohkan bentuk kekerasan yang selama ini yang sering terjadi pada anak dan keluarga yang mungkin kita tidak ketahui ialah seperti memasukkan anak kita Ke dalam keranjang atau kereta bayi itu adalah sebuah bentuk kekerasan terhadap anak.
“Bentuk kekerasan menurut saya segala sesuatu yang berdampak negatif pada anak itu termaksud kekerasan, yang menjadi Hak-Hak anak harus kita penuhi dan lindungi”ucapnya
Sejalan dengan hal tersebut Wahyudin Djamar Ketua LSM Sulawesi Baru dalam sambutannya mengatakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak terdiri dari Fisik dan Non Fisik .
“mengedipkan matapun ke lawan jenis adalah salah satu bentuk kekerasan non fisik”ujarnya
Wahyudin Djamar juga dalam pemaparannya yang intinya menjelaskan tentang pentingnya peran stakeholder dalam pencegahan tindak kekerasan perempuan dan anak
“Peran Tokoh Masyarakat, Pemerintah, dan yang terpenting orang tua atau keluarga sangat penting dalam mencegah kekerasan perempuan dan anak ini, karena ada stigma di masyarakat hal ini merupakan masalah keluarga, ini yang harus kita rubah”ucapnya
Selain sosialisasi pencegahan dan perlindungan korban kekerasan anak DP3A juga melakukan sosialiasi tentang pembentukan Satgas perlindungan perempuan dan anak
Hal tersebut diharapkan dapat membantu UPT PPA dalam menjangkau dan memonitoring korban ataupun pencegahan kekerasan perempuan dan anak. (hum)