Dinkes Permudah UMKM Peroleh Izin Edar dengan Inovasi ‘MALOMO’
AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidenreng Rappang kembali mengambil terobosan strategis dalam transformasi pelayanan publik. Melalui inovasi bertajuk “MALOMO”, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini mudah memperoleh izin edar Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT).
Bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), inovasi ini dirancang untuk menjawab tantangan lambatnya proses administrasi yang selama ini dikeluhkan oleh pelaku usaha industri rumah tangga pangan.
Dalam bahasa Bugis, “Malomo” berarti “mudah”. Nama ini bukan sekadar singkatan, melainkan manifestasi dari enam pilar utama pelayanan: Melayani percepatan izin, Amanah dan praktis dalam prosesnya, Langsung jadi (cepat), Olahan pangan industri rumah tangga sebagai fokus utama, Mudah persyaratannya dan Ongkosnya gratis (tanpa pungutan biaya).
Perwakilan Tim Inovator Dinkes Sidrap, Yayu Permatasari, menjelaskan dengan adanya program “MALOMO”, hambatan prosedural yang dulunya memakan waktu berhari-hari kini dapat diselesaikan dengan lebih singkat dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat. Dengan izin edar yang legal dan mudah didapatkan, produk olahan pangan khas Sidrap kini memiliki daya saing lebih tinggi untuk menembus pasar modern maupun pasar luar daerah,” ujar Yayu, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, kerja sama strategis Dinkes Sidrap dengan Bapperida merupakan langkah krusial untuk memastikan inovasi ini memiliki dasar riset yang kuat dan keberlanjutan jangka panjang. Sinergi itu membawa perubahan signifikan pada sektor pelayanan publik.
Jika sebelumnya waktu pengurusan memakan waktu berhari-hari hingga berminggu-minggu dengan prosedur yang rumit dan berbelit serta adanya potensi biaya tambahan, kini setelah adanya MALOMO, pelayanan berubah menjadi langsung jadi dan praktis.
Selain itu, prosedur yang dulunya memiliki aksesibilitas terbatas kini menjadi lebih terbuka dan didampingi, dengan jaminan gratis 100 persen. Melalui inovasi ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap membuktikan bahwa birokrasi tidak selamanya harus kaku. (rls)



Tinggalkan Balasan