Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 12 Nov 2021 08:06 WITA ·

Diperiksa 15 Jam, SM Pimpinan Ponpes Akhirnya Ditahan Polres Pinrang


 Diperiksa 15 Jam, SM Pimpinan Ponpes Akhirnya Ditahan Polres Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Setelah diperiksa selama 15 jam, oknum pimpinan Pompes inisial SM resmi ditahan di Polres Pinrang, Jumat (12/11/2021).

SM ditahan lantaran perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santrinya.

Penahanan SM dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi. Deki mengatakan bahwa tersangka SM sebelumnya mangkir dari panggilan Polisi, namun dipanggilan kedua tersangka hadir dan menjalani pemeriksaan.

“Setelah 15 jam diperiksa,  tersangka resmi ditahan pukul 01.00 Wita,” beber Deki.

Sebelum ditahan di Mapolres Pinrang, SM menjalani pemeriksaan di ruang PPA Reskrim Pinrang yang didampingi kuasa hukumnya.

Di hadapan penyidik, oknum pimpinan ponpes yang dituduh melakukan tindakan asusila tersebut, awalnya mengaku memerintahkan korban untuk membersihkan ruangan tersangka, kemudian ditanya soal hafalan pelajaran ke korban.

“Dari hasil introgasi keterangan korban, oknum ustadz ini melakukan pelecehan terhadap korbannya dengan mencium, pipi, jidat dan bibir korban,” ungkap Deki.

Perbuatan SM ini dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e tentang UU perlindungan anak, dengan ancaman hukaman penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun atau denda Rp5 miliar. (ac)

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Hadapi Pilkada, Bawaslu Sulsel Fokus Tangkal Isu SARA dan Ujaran Kebencian di Sosmed

7 November 2024 - 15:17 WITA

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga

5 November 2024 - 19:10 WITA

Dua Tersangka Ditahan, Korupsi Pegadaian Duapitue Disidangkan

5 November 2024 - 17:39 WITA

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Penunjukan Kepala BAPENDA Jadi Plt DPMD, Keputusan PJ Bupati Enrekang Menuai Kritik

4 November 2024 - 10:54 WITA

Dukungan Mengalir, SAR-Kanaah Jadi Harapan Masyarakat Majelling

3 November 2024 - 23:52 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.