Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 12 Nov 2021 08:06 WITA ·

Diperiksa 15 Jam, SM Pimpinan Ponpes Akhirnya Ditahan Polres Pinrang


 Diperiksa 15 Jam, SM Pimpinan Ponpes Akhirnya Ditahan Polres Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Setelah diperiksa selama 15 jam, oknum pimpinan Pompes inisial SM resmi ditahan di Polres Pinrang, Jumat (12/11/2021).

SM ditahan lantaran perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santrinya.

Penahanan SM dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi. Deki mengatakan bahwa tersangka SM sebelumnya mangkir dari panggilan Polisi, namun dipanggilan kedua tersangka hadir dan menjalani pemeriksaan.

“Setelah 15 jam diperiksa,  tersangka resmi ditahan pukul 01.00 Wita,” beber Deki.

Sebelum ditahan di Mapolres Pinrang, SM menjalani pemeriksaan di ruang PPA Reskrim Pinrang yang didampingi kuasa hukumnya.

Di hadapan penyidik, oknum pimpinan ponpes yang dituduh melakukan tindakan asusila tersebut, awalnya mengaku memerintahkan korban untuk membersihkan ruangan tersangka, kemudian ditanya soal hafalan pelajaran ke korban.

“Dari hasil introgasi keterangan korban, oknum ustadz ini melakukan pelecehan terhadap korbannya dengan mencium, pipi, jidat dan bibir korban,” ungkap Deki.

Perbuatan SM ini dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e tentang UU perlindungan anak, dengan ancaman hukaman penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun atau denda Rp5 miliar. (ac)

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pertikaian Usai Minum Ballo Berujung Penganiayaan Brutal

26 Desember 2024 - 23:33 WITA

Petta Cacang Resmi Ditunjuk sebagai Addatuang Sidenreng XXVI dalam Musyawarah Adat

26 Desember 2024 - 16:15 WITA

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.