Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 12 Nov 2021 08:06 WITA ·

Diperiksa 15 Jam, SM Pimpinan Ponpes Akhirnya Ditahan Polres Pinrang


 Diperiksa 15 Jam, SM Pimpinan Ponpes Akhirnya Ditahan Polres Pinrang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Setelah diperiksa selama 15 jam, oknum pimpinan Pompes inisial SM resmi ditahan di Polres Pinrang, Jumat (12/11/2021).

SM ditahan lantaran perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santrinya.

Penahanan SM dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi. Deki mengatakan bahwa tersangka SM sebelumnya mangkir dari panggilan Polisi, namun dipanggilan kedua tersangka hadir dan menjalani pemeriksaan.

“Setelah 15 jam diperiksa,  tersangka resmi ditahan pukul 01.00 Wita,” beber Deki.

Sebelum ditahan di Mapolres Pinrang, SM menjalani pemeriksaan di ruang PPA Reskrim Pinrang yang didampingi kuasa hukumnya.

Di hadapan penyidik, oknum pimpinan ponpes yang dituduh melakukan tindakan asusila tersebut, awalnya mengaku memerintahkan korban untuk membersihkan ruangan tersangka, kemudian ditanya soal hafalan pelajaran ke korban.

“Dari hasil introgasi keterangan korban, oknum ustadz ini melakukan pelecehan terhadap korbannya dengan mencium, pipi, jidat dan bibir korban,” ungkap Deki.

Perbuatan SM ini dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e tentang UU perlindungan anak, dengan ancaman hukaman penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun atau denda Rp5 miliar. (ac)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.