Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 7 Feb 2018 21:53 WITA ·

Diundur, KPU Sidrap Akan Disidang 15 Februari


 Diundur, KPU Sidrap Akan Disidang 15 Februari Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mengagendakan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KPU Sidrap), 15 Februari mendatang.

Awalnya, sidang diagendakan digelar 13 Februari, namun diduga karena bertepatan dengan tahapan pengundian nomor urut kandidat, maka DKPP mengundur sidang hingga 15 Februari di Kantor Bawaslu Propinsi Sulsel.

Hal tersebut dibenarkan Komisoner DKPP RI, Prof.Muhammad saat menghadiri sosialisasi penanganan sengketa Pemilu di Hotel Kenari Parepare, Selasa malam, (6/2/2018).

“Untuk kasus Sidrap, Insya Allah kita sudah agendakan sidangnya pada tanggal 15 Februari mendatang,” tandas Dosen Fakultas Sospol Unhas itu.

Hal sama dikatakan pakar hukum UNHAS, Prof Anwar Borahima. Menurutnya, jika memang sudah penetapan pasangan calon peserta baru kemudian ada pelanggaran, karena ada paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka itu bisa digugat di PTUN.

“Kalau tidak memenuhi syarat, sementara paslon sudah ditetapkan di KPU, maka itu bisa saja di PTUN-kan,” ujarnya.

Lain lagi dengan anggota Bawaslu RI Frits Edwar Siregar. Dia menegaskan, bahwa KPU justru sudah bisa dikatakan apabila menetapkan paslon yang tidak memenuhi syarat.

Acara yang berlangsung sekira dua jam ini, dihadiri oleh bakal Pasangan calon, penghubung, tim hukum bakal pasangan calon dari Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Sidrap, juga dihadiri Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi, Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf dan Fatmawati Rahim. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.