AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mengagendakan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KPU Sidrap), 15 Februari mendatang.
Awalnya, sidang diagendakan digelar 13 Februari, namun diduga karena bertepatan dengan tahapan pengundian nomor urut kandidat, maka DKPP mengundur sidang hingga 15 Februari di Kantor Bawaslu Propinsi Sulsel.
Hal tersebut dibenarkan Komisoner DKPP RI, Prof.Muhammad saat menghadiri sosialisasi penanganan sengketa Pemilu di Hotel Kenari Parepare, Selasa malam, (6/2/2018).
“Untuk kasus Sidrap, Insya Allah kita sudah agendakan sidangnya pada tanggal 15 Februari mendatang,” tandas Dosen Fakultas Sospol Unhas itu.
Hal sama dikatakan pakar hukum UNHAS, Prof Anwar Borahima. Menurutnya, jika memang sudah penetapan pasangan calon peserta baru kemudian ada pelanggaran, karena ada paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka itu bisa digugat di PTUN.
“Kalau tidak memenuhi syarat, sementara paslon sudah ditetapkan di KPU, maka itu bisa saja di PTUN-kan,” ujarnya.
Lain lagi dengan anggota Bawaslu RI Frits Edwar Siregar. Dia menegaskan, bahwa KPU justru sudah bisa dikatakan apabila menetapkan paslon yang tidak memenuhi syarat.
Acara yang berlangsung sekira dua jam ini, dihadiri oleh bakal Pasangan calon, penghubung, tim hukum bakal pasangan calon dari Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Sidrap, juga dihadiri Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi, Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf dan Fatmawati Rahim. (*/ajp)