Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

Eksklusif · 9 Mei 2022 12:51 WITA ·

Dollah Mando Terima Kunjungan Ketua PN Sidrap


 Dollah Mando Terima Kunjungan Ketua PN Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menerima kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jumadi Apri Ahmad, SH., MH., di ruang kerjanya, Senin (9/5/2022).

Ini merupakan kunjungan silaturahmi sekaligus perkenalan Jumadi yang dilantik sebagai Ketua PN Sidrap beberapa waktu lalu.

Dollah Mando menyampaikan terima kasih atas kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Sidrap tersebut.

“Selaku kepala daerah, kami ucapan selamat kepada Bapak Jumadi Apri Ahmad, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap yang baru,” ungkap Dollah Mando.

Dollah berharap, sinergitas Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Pengadilan Negeri senantiasa terjalin khususnya dalam penegakan hukum di Kabupaten Sidrap.

“Kami berharap koordinasi dan silaturahmi akan terus berlanjut baik formal maupun non formal,” tandas Dollah. (asp)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Tak Cukup 24 Jam, Personil Polsek Panca Rijang Ungkap Kasus Penganiayaan

26 April 2024 - 21:23 WITA

Puncak Bila, Wisata Kaya Wahana dengan Harga Terjangkau

25 April 2024 - 15:15 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polres Sidrap Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Bulan April 2024

24 April 2024 - 10:16 WITA

Angkut 17 Jeriken BBM, Grand Max Ludes Terbakar di SPBU Tanete

23 April 2024 - 18:36 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.