AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kab. Enrekang menggelar
pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, di Hotel Sindo (18-19/10/2022)
Pelatihan tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan yang terintegrasi serta upaya pencegahan terhadap tigginya pengaduan kasus-kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang bertempat
Hadir Kepala DP3A Burhanuddin beserta jajaran didampingi Kepala UPT PPA Husimin Hussin, sebagai narasumber Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Sulsel Meisy Sari Bunga Papuyungan, Pendamping Hukum Korba Nurul Amalia, dan Andi Nilawati Ridha Direktur Yayasan People Care.
Peserta Pelatihan yang terdiri dari instansi terkait seperti Polres Enrekang, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit Umum dan IDE (Ikatan Disabilitas Enrekang).
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Enrekang, mengatakan kekerasan kepada anak dan perempuan menjadi masalah sosial yang harus dipecahkan secara bersama-sama mulai dari Pencegahan, Penanganan hingga Manajemen kasus harus diintegrasikan
Menurut data, di Sulawesi Selatan Kasus Kekerasan hinga Perkosaan yang terungkap mencapai 3 ribu kasus, belum lagi yang tidak terungkap. “Ancaman hingga stigma sosial akan dialami korban dan keluarganya, disitulah pentingnya Manajemen Kasus,” ucapnya.
Sejalan dengan hal tersebut itu Meisy Sari Bunga Papuyungan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Sulsel mengatakan amanat UU No 12 Tahun 2022 UPTD PPA dan Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat yang menerima laporan wajib memberikan pendampingan dan pelayanan terpadu yang dibutuhkan korban.
Ia menegaskan, Undang-undang mengamanatkan demikian, oleh karena itu alur pelayanan UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulsel menyediakan Pendampingan Psikologis, Pendampingan Hukum, Pendampingan Layanan Kesehatan dan Rumah Aman yang berintegrasi dengan Dinas Sosial.
Nurul Amalia selaku Pendamping Hukum Korban menambahkan tugas UPTD PPA dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengamanatkan pendampingan hingga memberikan Layanan Hukum kepada korban.
“Tugas kami, bertugas Menerima Laporan atau Penjangkauan Hukum, Memberikan Informasi tentang Hak Korban, Memfasilitasi Layanan Kesehatan dan Penguatan Psikologis hingga Rehabilitasi Sosial yang terpenting harus Menyediakan Layanan Hukum oleh korban,” bebernya.
Menurut data yang dihimpun dari SIMFONI PPA DP3A kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Enrekang dari tahun 2021 ke 2022 terjadi peningkatan kasus yang awalnya 21 Jumlah kasus menjadi 27 Jumlah kasus.
Diakhir sesi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kab. Enrekang menyampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban kasus kekerasan perempuan dan perlindungan anak dapat menghubungi nomor Kepala UPT PPA Enrekang 0852 4249 8827. (rls)