AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kelangsungan terhadap koperasi dan usaha mikro di Parepare sepatutnya mendapat jaminan. Maka dari itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melalui Komisi III menggagas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Prosesnya pun dimulai dengan menggelar konsultasi publik yang berlangsung di Hotel Bukit Kenari, Minggu, 18 Juni 2023.
Konsultasi publik ini, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Ibrahim Suanda didampingi oleh Camat Bacukiki Barat Fitriani. Turut hadiri jajaran Komisi III DPRD Parepare, di antaranya, Kamaluddin Kadir, Nasarong dan Namri Nasir.
Ibrahim Suanda mengatakan, konsultasi publik ini dilakukan sebagai bentuk penyusunan peraturan daerah.
“Ini baru langkah awal dalam proses penyusunannya, di mana konsultasi publik ini kami hadirkan stakeholder terkait, baik dari unsur pemerintah dari unsur lembaga kemasyarakatan dan para pelaku UMKM yang ada di Kota Parepare,” katanya.
Legislator PAN ini, menjelaskan muara akhir dari pelaksanaan konsultasi publik ini diharapkan dapat muncul masukan-masukan dari masyarakat khususnya bagi pelaku UMKM dan koperasi terkait dengan menambah khazanah atau kekayaan dari proses yang akan dilanjutkan ke depannya melalui proses pembahasan perda tersebut.
“Penyusunannya masih panjang, karena masih menuju pada muara akhir. Muara akhirnya itu, adalah penetapan peraturan daerah terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat kegiatan tersebut para pelaku usaha berharap dengan adanya peraturan daerah ini penguatan terhadap usaha mereka bisa lebih di maksimalkan.
“Para peserta atau pelaku usaha, berharap bagaiamana keterlibatan pemerintah daerah dalam membantu sisi permodalan buat mereka,” tandasnya. (*)