AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — DPRD Kota Parepare menggodok ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Rancangan regulasi daerah itu merupakan Perda inisiatif Komisi I.
Konsultasi publik pun dilakukan agar ranperda ini diketahui masyarakat secara meluas.
Konsultasi publik dihadiri Wakil Ketua I DPRD Parepare Tasming Hamid, Ketua Komisi I Rudi Najamuddin, Wakil Ketua Komisi I Sulaiman, Sekretaris Musdalifah Pawe, anggota Bambang Nasir, Hariani, dan Sudirman Tansi, di Hotel Bukit Kenari Parepare, Selasa 20 Juni 2023.
Rudi Najamuddin mengatakan, di Kota Parepare sudah sangat banyak pesantren, baik itu perorangan, yayasan, maupun pemerintah.
Hanya saja, kata dia, ini perlu diatur dengan Perda sesuai UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pengelolaan pesantren.
“Olehnya itu kami mencoba intervensi pesantren-pesantren ini dengan APBD. Karena sebagaimana kita ketahui, pesantren ini santrinya rata-rata kelas menengah ke bawah,” katanya.
Pengelola pesantren juga banyak yang berfikiran tentang ibadah. Jadi, berbicara soal pendanaan tentu mereka sangat membutuhkan bantuan pemerintah.
“Melalui perda ini, kami Insya Allah akan berusaha mengatur tentang bantuan pemerintah kepada pesantren khususnya tentang pendidikan, kesehatan, keamanan, pemberdayaan masyarakat, dan kursus-kursus atau pelatihan,” jelasnya.
“Karena kami harap anak-anak kita yang lepas dari pesantren ini, memiliki keahlian. Jadi, selain berdakwah mereka tentu juga akan bekerja,” tambah legislator PPP Parepare itu.
Dia menegaskan, Komisi I berinisiatif untuk menggodok perda pesantren, sebagai perwujudan tagline Parepare yaitu Kota Santri dan Kota Ulama.
“Sekarang kami mau menagih Pemda dalam hal ini eksekutif sesuai tagline yang mereka selalu dengungkan bahwa kota santri kota ulama. Ini yang kami mau buktikan,” tegasnya.
DPRD, kata dia, bukan eksekutor. DPRD hanya rancangkan aturannya, regulasinya, kemudian eksekutif selaku eksekutornya.
“Apabila nanti perda ini sudah selesai dan tidak dia eksekutor, itu ‘cerita mati’. Jadi kita harap eksekutif mensupport apa yang kita kerjakan. Dan implementasinya yaitu ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota,” ujarnya.
Dia menambahakn, ini demi masyarakat atau warga Kota Parepare makanya harus dipercepat. Ditergetkan ranperda ini bisa rampung tiga bulan ke depan.
“Di daerah lain mungkin 1 tahun, tapi kita komisi I targetkan 3 bulan bisa selesai dan bisa diberlakukan,” tandasnya. (*)