Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 20 Jun 2023 09:05 WITA ·

DPRD Parepare Gagas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren


 DPRD Parepare Gagas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — DPRD Kota Parepare menggodok ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Rancangan regulasi daerah itu merupakan Perda inisiatif Komisi I.

Konsultasi publik pun dilakukan agar ranperda ini diketahui masyarakat secara meluas.

Konsultasi publik dihadiri Wakil Ketua I DPRD Parepare Tasming Hamid, Ketua Komisi I Rudi Najamuddin, Wakil Ketua Komisi I Sulaiman, Sekretaris Musdalifah Pawe, anggota Bambang Nasir, Hariani, dan Sudirman Tansi, di Hotel Bukit Kenari Parepare, Selasa 20 Juni 2023.

Rudi Najamuddin mengatakan, di Kota Parepare sudah sangat banyak pesantren, baik itu perorangan, yayasan, maupun pemerintah.

Hanya saja, kata dia, ini perlu diatur dengan Perda sesuai UU Nomor 18 tahun 2019 tentang pengelolaan pesantren.

“Olehnya itu kami mencoba intervensi pesantren-pesantren ini dengan APBD. Karena sebagaimana kita ketahui, pesantren ini santrinya rata-rata kelas menengah ke bawah,” katanya.

Pengelola pesantren juga banyak yang berfikiran tentang ibadah. Jadi, berbicara soal pendanaan tentu mereka sangat membutuhkan bantuan pemerintah.

“Melalui perda ini, kami Insya Allah akan berusaha mengatur tentang bantuan pemerintah kepada pesantren khususnya tentang pendidikan, kesehatan, keamanan, pemberdayaan masyarakat, dan kursus-kursus atau pelatihan,” jelasnya.

“Karena kami harap anak-anak kita yang lepas dari pesantren ini, memiliki keahlian. Jadi, selain berdakwah mereka tentu juga akan bekerja,” tambah legislator PPP Parepare itu.

Dia menegaskan, Komisi I berinisiatif untuk menggodok perda pesantren, sebagai perwujudan tagline Parepare yaitu Kota Santri dan Kota Ulama.

“Sekarang kami mau menagih Pemda dalam hal ini eksekutif sesuai tagline yang mereka selalu dengungkan bahwa kota santri kota ulama. Ini yang kami mau buktikan,” tegasnya.

DPRD, kata dia, bukan eksekutor. DPRD hanya rancangkan aturannya, regulasinya, kemudian eksekutif selaku eksekutornya.

“Apabila nanti perda ini sudah selesai dan tidak dia eksekutor, itu ‘cerita mati’. Jadi kita harap eksekutif mensupport apa yang kita kerjakan. Dan implementasinya yaitu ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota,” ujarnya.

Dia menambahakn, ini demi masyarakat atau warga Kota Parepare makanya harus dipercepat. Ditergetkan ranperda ini bisa rampung tiga bulan ke depan.

“Di daerah lain mungkin 1 tahun, tapi kita komisi I targetkan 3 bulan bisa selesai dan bisa diberlakukan,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.