Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 5 Okt 2018 16:05 WITA ·

DPRD Parepare Gelar Sosialisasi 3 Perda


 DPRD Parepare Gelar Sosialisasi 3 Perda Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare, menggelar sosialisasi tiga Peraturan Daerah/ yakni peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang jalan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tentang Pencegahan & Penanggulangan HIV/Aids, dan Perda Nomor 7 tentang Smart City, di Hotel bukit kenari jumat (5/10/2018).

Pada perda tentang jalan yang disosialisasikan oleh Ketua komisi II Minhajuddin Ahmad,S.Ag, membahas terkait fungsi dan manfaat jalan, serta proses pemanfaatan jalan diluar dari fungsi jalan itu sendiri.

Ketua Komisi II Minhajuddin Ahmad, S.Ag mengatakan, bahwa dari perda tersebut, Pemerintah Kota Parepare, ada upaya untuk melakukan perbaikan dan penataan jalan di kota parepare, serta mengembalikan jalan sesuai dengan fungsinya.

“jadi sekarang ini ada kita liat trotoar dan bahu jalan sebagai tempat kegiatan usaha, itu harus dikembalikan karena itu adalah hak pejalan kaki,”jelas Min Sapaan Akrab Minhajuddin Ahmad.

Mantan Ketua Komisi III ini juga menyampaikan, jalan provinsi dan jalan Nasional yang dijadikan sebagai temapt parkir yang banyak hambatan, kita minta untuk segera adakan perbaikan-perbaikan,” tambahnya.

Sementara Perda Smart City yang disosialisasikan Ketua DPRD Parepare Ir.Kaharuddin Kadir, dan Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dibuka Wakil Ketua DPRD Rahmat Syamsu Alam.

Wakil Ketua DPRD Rahmat Syamsu ALam Mengatakan, Sosialisasi Perda tersebut dilakukan sebagai kewajiban bagi Legislatif untuk menyebarluaskan Informasi Perda yang telah ditetapkan.

“Perda yang ditetapkan menjadi kewajiban untuk disosialisasikan kepada seluruh Stakeholder,” jelasnya.(ant/ajp)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.