AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare, menggelar sosialisasi tiga Peraturan Daerah/ yakni peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang jalan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tentang Pencegahan & Penanggulangan HIV/Aids, dan Perda Nomor 7 tentang Smart City, di Hotel bukit kenari jumat (5/10/2018).
Pada perda tentang jalan yang disosialisasikan oleh Ketua komisi II Minhajuddin Ahmad,S.Ag, membahas terkait fungsi dan manfaat jalan, serta proses pemanfaatan jalan diluar dari fungsi jalan itu sendiri.
Ketua Komisi II Minhajuddin Ahmad, S.Ag mengatakan, bahwa dari perda tersebut, Pemerintah Kota Parepare, ada upaya untuk melakukan perbaikan dan penataan jalan di kota parepare, serta mengembalikan jalan sesuai dengan fungsinya.
“jadi sekarang ini ada kita liat trotoar dan bahu jalan sebagai tempat kegiatan usaha, itu harus dikembalikan karena itu adalah hak pejalan kaki,”jelas Min Sapaan Akrab Minhajuddin Ahmad.
Mantan Ketua Komisi III ini juga menyampaikan, jalan provinsi dan jalan Nasional yang dijadikan sebagai temapt parkir yang banyak hambatan, kita minta untuk segera adakan perbaikan-perbaikan,” tambahnya.
Sementara Perda Smart City yang disosialisasikan Ketua DPRD Parepare Ir.Kaharuddin Kadir, dan Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dibuka Wakil Ketua DPRD Rahmat Syamsu Alam.
Wakil Ketua DPRD Rahmat Syamsu ALam Mengatakan, Sosialisasi Perda tersebut dilakukan sebagai kewajiban bagi Legislatif untuk menyebarluaskan Informasi Perda yang telah ditetapkan.
“Perda yang ditetapkan menjadi kewajiban untuk disosialisasikan kepada seluruh Stakeholder,” jelasnya.(ant/ajp)