Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 11 Jul 2023 09:46 WITA ·

DPRD Parepare Genjot Penyelesaian Ranperda, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum dan Pendapat Akhir


 DPRD Parepare Genjot Penyelesaian Ranperda, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum dan Pendapat Akhir Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) digenjot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Itu berlangsung di Gedung DPRD Kota Parepare, Selasa, 11 Juli 2023.

Adapun agenda paripurna terkait ranperda, di antaranya pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Parepare tahun anggaran 2022.

Lalu pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Ranperda Pajak dan Distribusi Daerah untuk disahkan menjadi perda.

Dan terakhir adalah jawaban Wali Kota Parepare yang dibacakan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Parepare tahun anggaran 2022.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam.

Turut hadir Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad, Asisten, Staf Ahli, pimpinan SKPD, camat dan lurah.

Melalui padangan umum dan pendapat akhir, para fraksi DPRD menyetujui dua ranperda, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Ranperda Pajak dan Distribusi Daerah untuk disahkan menjadi perda.

Dia menjelaskan, walaupun para fraksi DPRD setuju, tetapi ada catatan-catatan yang perlu diperbaiki, seperti peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk hitung-hitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus diperjelas.

“Karena memang penentuan pajak dan distribusi itu, selalu ada pasal yang mengatur, boleh melakukan pengurangan, atau boleh memberi dispensasi kepada wajib pajak, orang-perorang, atau badan. Dan kepala daerah punya hak untuk itu. Sehingga masyarakat yang ada BPHTB-nya dimungkinkan diberi kebijakan oleh Pemkot Parepare,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengakui, apa yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD tentunya memberikan gambaran kepada Pemkot Parepare, bahwa laporan pertanggungjawaban sudah begitu baik.

“Namun demikian masih ada juga hal-hal yang perlu disempurnakan ke depannya. Tentunya supaya lebih baik dalam berbagai hal, sehingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Parepare tahun anggaran 2022 ini ke depan dapat bertambah baik, maupun pelaksanaanya,” jelas Pangerang Rahim.

“Tentunya kami pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas saran, masukan, dan kritikannya. Tentunya ini, dimasukkan agar pemerintah daerah lebih menyempurnakan laporan pertanggungjawaban maupun pelaksanaannya ke depan,” tambah Pangerang Rahim.

Pangerang Rahim mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Parepare yang telah menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Ranperda Pajak dan Distribusi Daerah untuk disahkan menjadi perda.

“Kita juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD karena telah menyetujui dua ranperda itu menjadi perda,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, dua ranperda yang disetujui ini, tentunya akan memberi penguatan, peranan bagi Pemkot dalam rangka mengatur perizinan berusaha di Parepare. Termasuk, lebih mengefektifkan setiap perizinan kepada masyarakat.

“Tentunya masyarakat mengharapkan, ada kemudahan-kemudahan, kelancaran, dan sebagainya, dalam mengurus perizinan berusaha, sehingga itu menjadi perhatian. Dan memiliki kekuatan hukum untuk melaksanakan itu,” harapnya.

Pangerang Rahim menambahkan, persetujuan Ranperda Pajak dan Distribusi Daerah untuk menjadi perda ini bertujuan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Parepare.

“Disamping meningkatkan PAD, juga tentunya dalam rangka meningkatkan kesejahteran masyarakat,” tandasnya. (has)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.