AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare tengah menggodok nama-nama yang akan diusulkan menjadi Calon Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare.
Sesuai ketentuan, DPRD mengusulkan maksimal tiga nama calon, kemudian Gubernur atau Provinsi juga tiga nama, dan Kemendagri tiga nama. Jadi ada sembilan nama yang diusul selanjutnya diserahkan prosesnya ke Tim Penilai Akhir (TPA).
Dari penelusuran dan informasi berkembang, setidaknya ada beberapa nama pejabat Pusat dan Provinsi yang memenuhi syarat yakni di antaranya pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) digadang-gadang masuk dalam radar.
Pejabat Pusat ada nama Muhammad Hatta, yang saat ini menjabat Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian. Hatta adalah sosok yang tidak asing di Parepare dan Provinsi Sulsel. Dia pernah menjabat Kasubag Protokoler Setdako Parepare, kemudian jadi Sekretaris Bapenda Sulsel, dan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel.
Kemudian di Provinsi ada nama Asisten III Pemprov Sulsel Tautoto Tana Ranggina dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele.
Sementara dari jajaran pejabat eselon II Pemkot Parepare, belum mengerucut ada nama yang terpantau masuk radar.
Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, setiap Fraksi di DPRD Parepare bisa mengusulkan maksimal tiga nama calon. “Ya minimal satu, maksimal tiga nama. Nama-nama usulan dari setiap Fraksi ini dibawa ke paripurna DPRD untuk selanjutnya dikerucutkan menjadi maksimal tiga nama yang ditetapkan untuk diusul,” kata Rahmat yang dihubungi Selasa malam (29/8/2023).
Rahmat yang akrab dengan akronim RSA mengakui saat ini Fraksi-fraksi di DPRD Parepare, tengah menggodok nama-nama yang akan diusul untuk selanjutnya diplenokan pada Selasa (5/9/2023). Karena sesuai surat dari Mendagri nama-nama calon itu sudah harus diusulkan paling lambat 8 September 2023.
Sebelumnya, DPRD Parepare sudah membahas mekanisme tata cara penga[1]juan nama calon Pj Wali Kota dalam rapat pimpinan bersama Fraksi-fraksi pada Senin (28/9/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaharuddin Kadir bersama dua Wakil Ketua Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam.
Kaharuddin Kadir usai rapat itu mengatakan, usulan nama calon dari setiap Fraksi sudah harus diterima paling lambat 31 Agustus 2023.
“Setelah kita menerima nama-nama itu, Pimpinan DPRD akan rapat bersama dengan Ketua Fraksi untuk membahas nama yang dimasukkan oleh Fraksi. Kita akan musyawarahkan secara mufakat nama-nama yang diusulkan, tetapi kalau tidak tercapai mufakat kita akan voting. Tetapi penekanannya bahwa voting ini adalah jalan paling terakhir. Kita ada kesepakatan kalau bisa menghindari voting. Karena kita tidak mau terjadi deadlock seperti di Provinsi,” tandas Kaharuddin.(*)