AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Tarif retribusi parkir di Kota Parepare untuk kendaraan roda dua dan empat akan berubah pada Januari 2024, mendatang.
Untuk tarif roda dua atau motor sekitar Rp2.000 dan roda empat Rp3.000. Rencana perubahan tarif itu, masuk dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sementara dalam proses finalisasi pada tingkat Pansus di DPRD Kota Parepare.
Rapat finalisasi oleh pansus ranperda tersebut berlangsung di Ruang Bapemperda DPRD Kota Parepare, Selasa, 4 Juli 2023.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare selaku Koordinator Pansus, Rahmat Sjamsu Alam, Ketua Pansus, Nasarong dan anggota Pansus Kamaluddin Kadir dan sejumlah SKPD terkait.
Kaharuddin Kadir mengatakan, tarif dalam retribusi itu filosofinya tidak boleh memberatkan masyarakat.
Dia menjelaskan, tarif itu sebenarnya ada di dalam perda, disamping pintu masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi tujuan utamanya bagaiamana mendisiplinkan sesorang.
“Terkhusus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa dipercepat. Karena kalau kita sahkan sebelum atau setelah 1 Januari 2024 maka Perda Pajak dan Retribusi, sudah dianggap tidak ada,” jelasnya.
Karena itu, kata Kaharuddin Kadir, DPRD Kota Parepare terus menggenjot Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini agar bisa diselesaikan secepatnya.
“Kita punya target minimal Juli atau paling lambat Agustus Ranperda ini sudah selesai, dan harus sudah dilakukan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
Mungkin nanti hasil Ranperdanya setelah ada keputusan bersama akan dikirim di Kementerian dalam Negeri. Tetapi pada intinya, Ranperda ini sudah final,” katanya.
Kaharuddin Kadir menambahkan, sebelumnya pihaknya telah menggelar rapat pimpinan (Rapim), sekaligus rapat Bamus
Dalam rapat pimpinan itu, ada beberapa beberapa agenda yang dibahas, diantaranya penyerahan ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022.
Kemudian mencermati surat Menteri Dalam Negeri terkait dengan percepatan penyelesaian Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Itulah yang kami rapatkan bersama pimpinan, dengan mengundang pansusnya untuk memberi penjelasan bagaimana progres mengenai ranperda ini. Rapat itu, disampaikan bahwa hari Selasa, 4 Juli 2023, difinalkan. Itulah tugas saya sebagai pimpinan,” jelasnya.
Namun bagaimanapun, kata Kaharuddin Kadir ini adalah bagian tanggung jawabnya sebagai pimpinan DPRD untuk mengontrol rancangan perda tersebut.
“Tetapi bagaimanapun ini bagian tanggung jawab pimpinan DPRD. Maka tentu saya selaku ketua harus mengontrol, dan Alhamdulillah saya juga dilapori oleh Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam sebagai koordinatornya, bahwa progresnya sangat bagus sekali,” tandasnya. (*)