AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim, menghadiri Rapat Paripurna Rancangan dan Aturan Pendidikan Kota Parepare, Selasa (27/7/2021).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui ranperda penyelenggaraan pendidikan, untuk selanjutnya dilakukan penetepan bersama antara DPRD dan Pemkot menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kota Parepare, Hj. Andi Nurhatinah Tipu S.Sos, mengatakan, rapat paripurna memberi kesempatan kepada fraksi-fraksi di DPRD, untuk menyampaikan pendapat terkait ranperda pendidikan.
Juru Bicara Fraksi Demokrat, H Yangsmid Rahman mengatakan penyelenggaraan pendidikan ini merupakan amanah undang-undang yang harus diterapkan di daerah.
“Pemerintah daerah di amanahkan untuk membuat peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan jadi kita mesti mendukung program nasional ini,” katanya.
Bukan hanya itu, pemerintah harus memperhatikan muatan lokal dalam ranperda tersebut.
“Jadi kami dari fraksi demokrat menyampaikan beberapa usulan itu terkait hasil pembahasan bersama di pansus, yakni muatan lokal dan jam pelajaran agama juga ditambah,” lanjutnya.
Bukan hanya itu, kata Yangsmid, tenaga pendidik dan peserta didik juga mesti beri perlindungan, hak dan kewajiban.
“Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang Ramah Terhadap Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, maka diatur mengenai hak dan kewajiban pendidik,” katanya. (rls)