AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perusahaan umum daerah air minum (PDAM) yang digenjot Pemerintah Kota Parepare kini sudah ditangan DPRD Parepare.
Ranperda tersebut diserahkan di ruang rapat paripurna DPRD Parepare oleh Wakil Walikota Parepare, Pangerang Rahim dan diterima Ketua DPRD Andi Nurhatina Tipu. Disaksikan sejumlah anggota dewan dan Kepala SKPD.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahi rabbil Alamin, kami di DPRD siap menindaklanjuti ranperda tersebut,” ujar Ketua DPRD, Andi Nurhatina Tipu saat menerima ranperda tersebut, Selasa (31/8/2021).
Sebelum penyerahan, Wawali Parepare Pangerang Rahim menjelaskan alasannya mendorong ranperda tersebut. Menurutnya, air sebagai kebutuhan pokok perlu ditopang dengan pembangunan dan pengembangan sistem.
Ranperda ini bermaksud menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak. Olehnya itu, perlu dibuatkan payung hukum berupa peraturan daerah.
Selanjutnya, ranperda tersebut akan melalui beberapa tahap pembahasan. Pandangan Fraksi, pembahasan pansus, hingga persetujuan bersama. (sp)