AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Evaluasi Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DPRD Kota Parepare tercepat di seluruh Indonesia.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Parepare usai menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Mamuju Tengah di Gedung DPRD Kota Parepare, Selasa, 18 Juli 2023.
“Kami pimpinan DPRD mengapresiasi teman-teman pansus, khususnya Pansus Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan laporan yang ada, kami informasikan bahwa Parepare yang tercepat di seluruh daerah yang ada di Indonesia yang melakukan evaluasi Ranparda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” kata Kaharuddin Kadir.
Atas hal tersebut, kata Kaharuddin Kadir, rombongan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan DPRD Mamuju Tengah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Parepare guna berdiskusi secara langsung dengan tim Pansus Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu.
Dia mengatakan, oerda ini dulunya acuannya adalah Undang-undang 28 Tahun 2019, dan sekarang muncul Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan disitu diminta untuk menyelesaikan secara cepat Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu sebelum pergantian tahun, karena kalau tidak selesai, maka tidak bisa diterapkan di 2024, mendatang.
“Alhamdulillah pansusnya bisa bekerja secara maksimal, sudah dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri, hasil evaluasinya sudah diterima. Alhamdulillah, kita tercepat di seluruh daerah Indonesia, sehingga itu yang menyebabkan berbagai daerah termasuk DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Mamuju Tengah datang berdiskusi dengan pansusnya,” jelasnya.
Dia pun menjelaskan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, berbeda dengan perda yang lain. Karena, sebelum ditetapkan menjadi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terlebih dahulu harus dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Beda dengan perda lain, ditetapkan dulu baru dievaluasi. Kalau khusus Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dievaluasi dulu di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Jadi pansusnya sudah mengirim evaluasinya dan sudah datang,” ucapnya.
Dia mengakui, ada beberapa perubahan di dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini. Di antaranya, tarif parkir yang naik 100 persen dan penyewaan Stadion Gelora BJ Habibie Kota Parepare.
Menurutnya, untuk tarif parkir kenaikannya tidak terlalu signifikan, karena dari Rp1.000 menjadi Rp2.000
untuk kendaraan roda dua.
Dia menyampaikan, untuk penyewaan Stadion Gelora BJ Habibie Kota Parepare, jika berdasarkan dengan perda lama pembayarannya sangat rendah. Atau sekitar Rp500 ribu satu kali pemakaian, sehingga
dinaikkan.
“Dulu kita bicarakan dengan pihak PSM untuk kontrak per bulan, apalagi menjadi homebase PSM Makassar. Ini dilakukan untuk melakukan pemeliharaan-pemeliharaan, perbaikan-perbaikan. Jadi kalau ada penyesuaian dalam tarif penyewaan Stadion Gelora BJ Habibie itu hal yang wajar,” katanya.
Legislator Golkar ini, menegaskan kenaikan tarif pajak dan retsribusi itu bukan dalam rangka menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi untuk menyesuaikan dengan keadaan yang ada saat ini.
Menurutnya, industri pemerintahan ke depan itu, bukan dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi kearifan lokalnya. Namun PAD itu diharapkan lahir dari inovasi yang dilakukan oleh pemerintah
daerah.
Jadi kalau ada pemerintah mendapatkan PAD tetapi sumbernya dari masyarakat itu bukan sebuah prestasi. Yang dimaksud prestasi kalau pemerintah mendapatkan PAD dari hasil pengelolaan sumber
daya alam, ada inovasi.
Bahkan, penjelasan Kementerian Dalam Negeri itu, rata-rata PAD semua yang membebani masyarakat diminta dihapus, dan secara perlahan akan dihilangkan. Supaya masyarakat tidak terbebani,” tandasnya. (*)