Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 22 Nov 2022 12:51 WITA ·

DPRD – Pemkot Sepakati 14 Propemperda


 DPRD – Pemkot Sepakati 14 Propemperda Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE – Selasa (22/11/2022) DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna ke-67 masa sidang ke-1 tahun 2022, di  ruangan rapat paripurna lantai 3 Kantor DPRD Parepare.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Parepare, H. Tasming Hamid. Hadir Wakil Wali Kota Parepare, H Pangeran Rahim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, H Iwan Asa’ad.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diwakili oleh, Hj. Indriasari Husni, saat membacakan laporan hasil rapat Bapemperda terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023 mengatakan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

“Secara operasional Propemperda memuat daftar Ranperda yang disusun berdasarkan metode dan para meter tertentu didasarkan pada skala prioritas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” bebernya.

Berdasarkan hasil analisis keputusan Perda serta hasil kompilasi dari usulan Pemda dan DPRD lanjut Husni, maka disepakati, Ranperda yang akan dimuat ke dalam Propemperda tahun 2023 ada 14 Ranperda.

“Propemoerda ini meliputi Ranperda usulan DPRD ada 8 terdiri dari, Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren inisiatif komisi I, dua, Ranperda optimalisasi pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi inisiatif komisi I, tiga, Ranperda penyelenggaraan dan perlindungan penyandang disabilitas inisiatif komisi II, empat, Ranperda pemberdayaan dan perlindungan ketenagakerjaan insiatif komisi II, lima, Ranperda pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah inisiatif komisi III, enam, Ranperda penyertaan modal pemerintah kepada PAM Tirta Karajae inisiatif komisi III, tujuh,  Ranperda tata cara penyusunan Propemperda inisiatif Bapemperda, delapan, Ranperda penyelenggaraan inovasi daerah inisiatif Bapemperda,”jelasnya.

Sementara Ranperda usulan Pemda Kota Parepare ada 6 Ranperda, terdiri dari, satu, Ranperda rencana pengembangan dan  pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, dua, Ranperda pajak dan retribusi daerah, ketiga,

Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap pemukiman kumuh, empat, Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024, lima, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan tahun anggaran 2022, enam, Ranperda perubahan anggaran APBD tahun anggaran 2023,” lanjutnya.

Sekretaris DPRD, Jumadi, saat membacakan lampiran rancangan keputusan DPRD tentang Propemperda tahun 2023 memaparkan 14 Ranperda hasil keputusan Pemkot dan DPRD. Ranperda tersebut yakni;

Satu, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Parepare tahun anggaran 2022, pengusung Badan Keuangan Daerah (BKD) dan instansi terkait, dua, perubahan anggaran dan pendapatan APBD tahun anggaran 2023.

Pengusung BKD dan instansi terkait, tiga, Ranperda APBD tahun anggaran 2024, pengusung BKD dan instansi terkait, empat, Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren, pengusul DPRD dan instansi terkait bagian Kesra Setdako, lima, Ranperda optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Pengusul DPRD dan Diskominfo, enam, Ranperda perlindungan penyandang disabilitas, pengusul DPRD dan Dinsos, tujuh, Ranperda penyelenggaraan dan perlindungan ketenagakerjaan, pengusul DPRD dan Disnaker, delapan.

Ranperda pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, pengusul DPRD, Disdag, dan Disnaker, sembilan, Ranperda penyertaan modal Pemkot Parepare ke PAM Tirta Karajae, pengusul DPRD dan BKD, sepuluh,

Ranperda tata cara penyusunan Propemperda, pengusul DPRD dan bagian hukum Setdako Parepare, sebelas, Ranperda penyelenggaraan inovasi daerah, pengusul DPRD dan Bappeda, dua belas, Ranperda perancangan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman,

Pengusul Bappeda, tiga belas, Ranperda pajak dan retribusi daerah, pengusul BKD, empat belas, Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh, pengusul Bappeda. (anc)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.