AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan Terhadap Dua Ranperda di Gedung DPRD Sidrap Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain didampingi Wakil II DPRD Sidrap, Arifi Damis. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sidrap, H Dollah Mando, Danramil Maritengngae, Kapten Inf Haryono, Mansyur, Kabag Ren Polres Sidrap, Kompol H. Mahmud, Kepala SKPD, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kabag Sekda, Pajabat Eselon III, Lurah dan Kepala Deaa Se-kabupaten Sidrap.
Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain mengatakan rapat Paripurna yang dilaksanakan hari membahas tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Dua Ranperda untuk dijadikan Perda
Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sidrap Tahun anggaran 2017 dan Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Sidrap No.13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Sementara Wakil Bupati Sidrap, H. Dollah Mando dalam arahannya mengatakan keputusan DPRD Sidrap yang disepakati secara Aklamasi dalam Forum Paripurna pada prinsipnya telah memberikan landasan yuridis untuk diimplementasikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun dalam proses pembahasan.
Untuk itu, selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap menyampaikan Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras Pansus DPRD Sidrap sehingga rangkaian proses pembahasan Ranperda dapat terlaksana sesuai Jadwal dan kini DPRD Sidrap telah mengambil keputusan secara Aklamasi persetujuan terhadap dua Ranperda tersebut. (asp/ajp)