AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan online (sobis), di Jalan Menara, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sabtu, (22/12/2018)
Keduanya masing-masing Andi Rio Paturusi (29) warga Jalan pongsimpin Kelurahan mungkajang, Kota Palopo dan rekannya kemal (51) warga Jalan Baso, Dg Ngerang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi melalui Kanit Resmob Polres Parepare, AIPTU Faesal yang memimpin penangkapan menjelaskan, penangkapan pelaku Berdasarkan laporan polisi LP/167/XII/2018/JATIM/SPK POLRES BLITAR KOTA, dimana pada kamis (20/12/2018) Sekitar pukul 19:17 Wita.
Tempat kejadian di masjid ussisa litaqwa plosokerep kecamatan sananwetan, Kota Blitar, Muhammad Syamsurizal Sidik melaporkan kasus penipuan, sebelumnya pelapor mendapatkan pesan via Wasttap pada pukul 18:08 Wib dari seorang yang mengaku Jendral polisi inisial B kemudian pelaku berniat meminjam sejumlah uang sebanyak Rp 3 Juta
“Ia meminjam uang tersebut dengan alasan bahwa ada keluarganya di mamuju masuk R.S, pelaku menjanjikan uang tersebut akan di kembalikan atau diganti keesokkan harinya namun tidak di tepati. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 20 Desember 2018, sekitar pukul 19.17 Wib pelaporpun mentrasfer uang tersebut ke Rekening BRI milik pelaku Atas nama Kemal P.Tara,” ujarnya
Setelah Tim Crime Hunter parepare berkordinasi dengan anggota sat reskrim Polres Blitar Kota tentang adanya aduan laporan tersebut dan terjadi di wilayah hukum Polres Biltar Kota, Polda Jatim, maka ia bersama tim langsung melakukan tindak lanjut dan penyelidikan.
“Setelah di lalukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di Jalan Menara, kota parepare saat hendak keluar dari rumahnya, sementara satu temannya lagi masi dalam pengejaran oleh tim kami, karena menurut pelaku yang di amankan, A sedang berada di kota palopo, ” katanya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita Uang tunai pecahan seratus ribu rupiah dengan jumlah Rp.3000.000 (tiga juta rupiah) (dua) serta beberapa ATM dan satu unit hanpone jenis samsung lipat warna hitam.
“Saat ini Pelaku kami sudah amankan di polres parepare dan selanjutnya akan di serahkan di polres blitar kota polda jatim guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (dir/ajp)