AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Soreang Polres Parepare, berhasil membekuk pelaku pengeroyokan yang sempat buron selama 2 tahun, Sabtu (24/11/2018)
Ikbal (28) adalah DPO kasus pengeroyokan terhadap anggota polri Polres Parepare pada tahun 2016 lalu di jalan poros trans Sulawesi Selatan tepatnya depan SPBU Soreang kecamatan Soreang kota Parepare
Dalam penangkapan itu, pria yang tinggal di Jalan laluleng Kecamatan Soreang tak mampu berkutik saat polisi menggerebeknya.
“ Ia kita berhasil mengamankan salah satu dari pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri yang bertugas di Polres Parepare di depan SPBU Soreang pada tahun 2016 lalu. Dimana pelaku ini sempat buron selama kurang lebih 2 tahun, usai melakukan pengeroyokan Ikbal langsung melarikan diri ke Kalimantan untuk bersembunyi dan akhirnya berkat laporan masyarakat pelaku tersebut berhasil kita amankan,” ujar Kapolsek Soreang AKP I Komang Sudamayanta Melalui Kanit Reskrim Polsek Soreang Aiptu M.R. Parammasi,SE
Menurut Prammasi, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.
“Masih kita kembangkan. Untuk pelaku sendiri sudah kita amanakan di Polsek Soreang dan akan dikenakan pasal 170 KHUP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun,” kataAiptu M.R. Parammasi (dir/ajp)