AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap dan KPU Sidrap menyepakati nota kesepakatan (MoU) dalam rangka pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3).
MoU ditandatangani Bupati Sidrap, H. Dollah Mando dan Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, Kamis (17/6/2021) di ruangan kerja Bupati Sidrap.
Penandatangan dihadiri Kepala Dinas Pemdes PPA Sidrap, H. Abbas Aras, dan Kepala Badan Kesbangpol, Indah Said Roem.
Turut menyaksikan, para komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali, Rasmawati, dan Aco Ilham. Tampak pula jajaran Sekretariat KPU Sidrap, Usman dan Amiruddin.
Bupati Sidrap menyambut baik nota kesepahaman tersebut dan menyatakan komitmen mendukung pelaksanaan DP3.
“Saya berharap kepada OPD terkait bisa bersinergi dengan KPU. Termasuk memberikan edukasi dan sosialisasi di pilkades nanti kepada masyarakat, ” tutup Dollah.
Sementara Syamsuddin Saleng menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Sidrap terhadap pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) tersebut.
Program DP3 merupakan upaya meningkatkan partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap pemilu dan pemilihan. Diharapkan melalui program ini, masyarakat teredukasi dan mengarah pada terbangunnya desa melek pemilu dan pemilihan.