AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menggelar rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun 2019, di ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (16/10/2018).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD, Kaharuddin Kadir didampingi wakil ketua, Rahmat Sjamsu Alam dan Andi Firdaus Djollong, Pj. Sekretaris Daerah, Iwan Asaad.
Menanggapi Ranperda yang diserahkan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Senin (15/10), Wakil Ketua DPRD Rahmat Sjam mengatakan, semua fraksi menyatakan setuju untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya.
“Ranperda yang telah diserahkan Pemerintah Daerah telah dijawab dan disetujui oleh enam Fraksi, agar dibahas pada pembahasan selanjutnya,” kata Rahmat.
Lanjut Wakil Ketua DPR ini, pembahasan Ranperda tersebut tetap kita mengacu pada prinsip-prinsip Taat Asas,”tegasnya.
Adapun Tanggapan dan masukan untuk Pemerintah daerah dari keenam Fraksi, salah satunya Fraksi Golkar yang disampaikan Melalui juru bicara, H Minhajuddin Achmad, Fraksi Golkar yang mencakup Partai PKS, dan PPP ini, meminta seluruh SKPD agar menghadirkan program yang dapat mendorong tercapainya visi misi Wali Kota dalam menjadikan Parepare sebagai Kota Industri Tanpa Cerobong Asap,
Minhajuddin Achmad yang juga Ketua Himpunan Tani Indonesia (HTI) Cabang Parepare menambahkan, tidak hanya pertanian berbasis edukasi, Minhajuddin juga mengharapkan, sistem pertanian mengandung nilai kepariwisataan.
“Sistem pertanian kita harapkan juga mengandung nilai kepariwisataan sebagai pilar dari visi misi Bapak Wali Kota. Jika unsur kepariwisataannya ada, maka bisa meningkatkan pendapatan bagi masyarakat dan menjadi tujuan wisata,” urai Min, sapanan Ketua Tanggap Bencana (Tagana) Parepare ini.
Selain dua pilar itu, dia juga berharap sistem pertanian juga mengandung nilai kesehatan. “Mari kita dorong produk-produk pertanian yang higienis atau mengandung nilai kesehatan,” harapnya. (ant/ajp).