Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 16 Okt 2018 21:35 WITA ·

Enam Kg Barang Bukti Sabu Dimusnahkan di Polda Sulsel


 Enam Kg Barang Bukti Sabu Dimusnahkan di Polda Sulsel Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kepolisian Resort (Polres) Parepare kembali mengungkap penyelundupan Narkoba Jenis Sabu-sabu Seberat 6 kg Siap edar di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare.

Penyelundupan ini berhasil diungkap lewat patroli pemeriksaan penumpang kapal KM Thalia asal Nunukan. Patroli ini dipimpin langsung Kapolsek dan Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) pada Jumat, 5 Oktober lalu.

Kronologis Penangkapan, saat Personel Polsek KPN curiga dengan gerak-gerik salah seorang penumpang laki-laki inisial FS, warga Nunukan. Lalu pemeriksaan dan ditemukan ada barang bukti narkoba. Penggeledahan dilakukan secara manual. Ini sesuai SOP pemeriksaan penumpang yang sandar di Pelabuhan Nusantara Parepare dilakukan cukup ketat.

Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, SH.M.H, Mengungkapkan, Barang bukti narkoba jenis sabu ini sudah dalam bentuk siap edar. Dibungkus rapi dibagi menjadi 6 bungkusan plastik bening.

Dari keterangan pelaku FS, polisi juga membekuk pelaku laki-laki, HF, yang juga menjadi kurir narkoba. Dari keterangan HF narkoba jenis sabu ini dipesan warga Sidrap,

“Sebanyak 6 kg Sabu-sabu yang berhasil digagalkan Polres Parepare Selain mengamankan sabu narkoba Enam kilogram, polisi juga mengamankan 4 pelaku utama penyelundup dan pengedar narkoba di antaranya, HF (32), FS (33), TP (48) dan TH (45) merupakan pemodal narkoba 6 kg sabu,” ujarnya

Tak hanya narkoba, polisi juga berhasil mengamankan 500 ribu obat pcc dan 70 ribu pil terlarang lainnya. Narkoba dan obat terlarang ini kemudian dimusnahkan langsung oleh Polda Sulsel dengan cara dibakar mengunakan mobil khusus milik BNN Sulsel.

Pelaku jerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut turut hadir Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, SH.M.H, Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan.

Hadir Pula Kepala Kepolisian Resort (Polres) Parepare, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pria Budi,S.iK,.M.H Kapolres Parepare, Kasi Pidum Idil, SH.MH, dalam hal ini mewakili Kejari Parepare.

Jaksa fungsional Syahrul,SH. Kapolsek KPN Parepare AKP Saharuddin, SH Kasat Narkoba AKP Zaki Sungkar, Kasat Shaba AKP Anwar. (dir/ajp)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.