Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 2 Feb 2021 20:17 WITA ·

FKPP ‘Geruduk’ Kantor Bupati, Protes Pasar Modern


 FKPP ‘Geruduk’ Kantor Bupati, Protes Pasar Modern Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebanyak 10 orang utusan Pedagang yang didampingi Forum Kumunikasi Pedagang Pasar (FKPP) Sidrap mendatangi Kantor Bupati Sidrap memprotes keberadaan Pasar Modern dekat Pasar Sentral Empagae, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Menurut Sekretaris Forum Komunikasi Pedagang Pasar Tradisional Sidrap, H. Ansyar didampingi Wakil Ketua H. Bahar memprotes Pasar modern dimulai sejak awal rencana pembangunan Pasar Modern yang terletak di depan Pasar Empagae.

“Jika ini dibiarkan Usaha Kecil masyarakat akan mati suri, untuk itu, kami menuntut Pemerintah Kabupaten Sidrap segera menutup usaha minimarket tersebut,” kata H Ansyar.

Upaya yang dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap dengan Aparat karena kita paham hukum, tidak mau main anarkis, makanya kami protes sesuai prosedur hukum.

Maksud dan tujuan bertemu Bupati Sidrap ingin mempertanyakan tentang keberadaan pasar modern yang didepan pasar karena sudah melanggar Perda tahun 2014.

Menurut peraturan daerah Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang penataan Tokoh moderen itu sudah melanggar aturan terutama jam bukanya sudah melebihi batas, bahkan ada sudah toko moderen buka 24 jam.

Padahal seharusnya itu, mulai dari hari Senin sampai Jumat harus dibuka mulai dari jam 10.00 hingga 22.00 Wita. Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu harusnya buka mulai dari Pukul 10.00 hingga 23.00 Wita. Namun kenyataannya jam operasinya sudah melampaui batas.

Selain itu, jarak pendirian toko moderen harusnya berjarak kurang lebih 500 meter dari pasar tradisional. Agar para pedagang kecil juga memiliki ruang untuk menjalankan usaha jualnya.

Hasil pertemuan dengan Pemkab Sidrap, Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini, Bupati Sidrap, Dollah Mando mengatakan bagi Pasar Modern yang tidak memiliki Izin Usaha dari Pemkab Sidrap akan segera ditutup.

Sementara anggota DPRD Sidrap Fraksi PPP Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, Rusdi Gani mengatakan izin toko modern yang berada depan pasar Empagae secara resmi belum ada izin dari Dinas PTSP Kabupaten Sidrap.

Untuk lebih jelasnya, dalam waktu dekat ini kita menelusuri izin usaha toko modern tersebut, jika memang tidak ada itu sudah melanggar dan akan dilakukan penutupan,” pungkasnya (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 418 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.